Sumedang Ekspres – Dilema antara kepentingan ekonomi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir bahu jalan kian terasa di Kabupaten Sumedang. Sejumlah warga mengaku enggan berbelanja ke UMKM atau pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan karena keberatan dengan adanya biaya parkir.
Bahkan, muncul keluhan dari warga yang hanya ingin jajan dengan harga Rp5.000, tetapi harus membayar parkir Rp2.000. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dan membuat minat belanja ke pedagang kecil menurun.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menegaskan bahwa aktivitas UMKM yang berjualan di bahu jalan dan trotoar pada dasarnya merupakan pelanggaran aturan.
Baca Juga:Modus Ojek Offline, Motor Ojol di Sumedang Dibawa Kabur PenumpangDi Balik Balap Liar Jatinangor: Kasih Orang Tua Tak Kenal Batas
“Itumah sebenernya pelanggaran (UMKM). Ini salah si UMKM tadi yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Bahu jalan kan tidak boleh berjualan, trotoar apalagi, cuma mungkin itu pedagang yang pake roda yang bersifat keliling,” kata Deni.
Menurutnya, ketika pedagang tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, muncul kesan seolah-olah terjadi aksi saling menghindar antara pedagang dan petugas.
“Ketika berjualan di tempat yang tidak boleh akhirnya seolah-olah pelaku UMKM dan Pol PP itu sedang kucing-kucingan. Kegiatan ini tetap ilegal karena berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Deni menjelaskan, kewajiban membayar retribusi baru berlaku jika pedagang berada di zona yang memang diperbolehkan.
“Lain halnya jika pedagang tersebut berada di zona yang diperbolehkan, nah itu mau tidak mau harus bayar retribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, di zona resmi biasanya sudah tersedia petugas parkir yang legal.
“Masalahnya ketika mereka ditempatkan di zona yang diperbolehkan berjualan, biasanya ada petugas parkir yang legal. Contoh seperti di gunung kunci, ada petugas parkir, nah itumah legal,” tuturnya.
Baca Juga:Satpol PP Ungkap Keterbatasan Petugas Jadi Celah Munculnya Parkir Ilegal di SumedangWarga Keluhkan Banyaknya Tukang Parkir di Pinggir Jalan, Satpol PP Sarankan Tak Perlu Turun dari Motor
Namun, ia menyoroti masih banyak pedagang yang berjualan di area terlarang, seperti di kawasan depan UPI.
“Tapi kalo yang tidak legal contoh yang ada di jalan kota yang di depan UPI, itu kan ada pedagang yang menggunakan bahu jalan. Itu kan yang jualannya melanggar, yang beli juga jelas mendukung pelanggaran penjual tadi,” tegas Deni.
