Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. (JM/RS)
