SUMEDANGEKSPRES – Kasus pembunuhan Yogi Saparudin (34), sopir taksi online di Sumedang, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial ADS (30) dan MIN (17), yang diduga membunuh korban demi menguasai mobil Daihatsu Sigra putih miliknya.
Jasad korban ditemukan terkubur sedalam sekitar satu meter di Dusun Margamukti, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, setelah diduga dibunuh pada Kamis (8/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKBP Usep Sudirman mengatakan,
Baca Juga:Robinhood Sapi Asal Sumedang Berbobot 1,4 Ton Taklukkan Kontes Nasional Piala Presiden 2026Cegah Balapan Liar, Polisi Turun Malam
kedua terduga pelaku diduga memesan jasa pengemudi melalui sebuah aplikasi dengan menggunakan profil korban.
“Korban kemudian diminta mengantar keduanya ke kawasan galian di Cimalaka,” ujar Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kata di, korban diduga dijerat menggunakan kawat seling dan tali tambang hingga meninggal dunia.
Jasadnya kemudian dimasukkan ke mobil, dibawa ke lokasi lain, lalu dikubur.
“Setelah menguburkan korban, keduanya membawa mobil milik korban,” kata Usep dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan mobil korban dalam penguasaan ADS di kawasan Baginda.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menangkap MIN di kawasan Gunung Buled, Kecamatan Sumedang Utara.
Baca Juga:Ini DuniakuGerak Jalan Pererat Kebersamaan
“Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya luka tekan pada leher serta memar di sejumlah bagian tubuh korban,” katanya.
Penyebab kematian, sambung Usep, diduga akibat tekanan pada leher yang mengakibatkan gangguan pernapasan.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, kawat seling, tali tambang, cangkul, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kedua terduga pelaku disangkakan pasal terkait pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan pembunuhan. Karena MIN masih berusia 17 tahun, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan peradilan anak. (red)
