Namun, keberadaan Korlas sebagai kelompok koordinasi orang tua tidak serta-merta dapat dinyatakan ilegal hanya karena istilah tersebut tidak disebut secara khusus dalam regulasi. Hal yang perlu diperiksa ialah dasar pembentukannya, fungsi yang dijalankan, serta apakah kegiatannya melampaui kewenangan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sorotan Sitam menjadi relevan di tengah beredarnya informasi mengenai hasil pertemuan Korlas Kelas X SMANJA pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam pesan tersebut, seragam olahraga disebut seharga Rp180.000 dan batik Rp100.000. Pembayaran dapat dicicil hingga 15 Desember 2026, sedangkan pembayaran melalui transfer diarahkan ke rekening pribadi pengirim pesan.
Baca Juga:Revitalisasi IKOPIN Dibidik untuk Perkuat Koperasi NasionalProf Yudi Azis Bidik Transformasi IKOPIN University hingga 2031
Sebelumnya juga muncul informasi bahwa rapat Korlas dilaksanakan di Rumah Makan Tahu Sari Kedelai, kawasan Cikuda Jatinangor Sumedang, di luar lingkungan sekolah.
Rangkaian informasi itu menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: apakah pengadaan seragam telah diketahui pihak sekolah? Apakah Komite Sekolah dilibatkan? Siapa yang menentukan harga dan penyedia? Bagaimana mekanisme pembayaran serta pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menjadi Korlas atau berapa harga seragam. Lebih dari itu, polemik tersebut menyangkut transparansi, batas kewenangan, dan kepercayaan orang tua terhadap tata kelola pendidikan.
