JATINANGOR – Polemik pengadaan seragam batik dan olahraga siswa kelas X SMAN Jatinangor (SMANJA) kini merembet pada persoalan yang lebih mendasar, yakni keberadaan, pembentukan, dan batas kewenangan Koordinator Kelas (Korlas).
Pemerhati pendidikan, Sitam Rasyid, mempertanyakan dasar pembentukan Korlas yang dinilai perlu diperjelas agar tidak mengambil peran yang seharusnya dijalankan oleh Komite Sekolah sebagai lembaga resmi yang memiliki dasar hukum.
Menurut Sitam, istilah Korlas tidak dikenal sebagai lembaga resmi dalam regulasi yang mengatur Komite Sekolah. Karena itu, keberadaan Korlas di lingkungan sekolah perlu memiliki batas fungsi yang jelas, terutama ketika mulai mengambil keputusan terkait pengadaan barang dan pembayaran yang melibatkan orang tua siswa.
Baca Juga:Revitalisasi IKOPIN Dibidik untuk Perkuat Koperasi NasionalProf Yudi Azis Bidik Transformasi IKOPIN University hingga 2031
“Yang saya tahu, Korlas itu tidak dikenal dalam peraturan menteri maupun undang-undang yang mengatur tentang Komite Sekolah. Padahal, di setiap sekolah ada lembaga resmi, yaitu Komite Sekolah, yang salah satu unsur anggotanya berasal dari orang tua atau wali siswa,” tegas Sitam.
Ia menilai, persoalan muncul ketika Korlas diduga mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang tua tanpa mekanisme pemilihan yang transparan dan tanpa koordinasi yang jelas dengan Komite Sekolah maupun pihak sekolah.
“Korlas itu sebenarnya untuk apa? Apa fungsi dan kewenangannya? Jangan sampai keberadaannya justru tumpang tindih dengan Komite Sekolah. Kalau hanya membantu komunikasi antarorang tua, silakan. Tetapi kalau sudah mengatur pengadaan, menetapkan harga, dan mengoordinasikan pembayaran, dasar kewenangan serta pertanggungjawabannya harus jelas,” kritik Sitam.
Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan uang orang tua harus memiliki tujuan, mekanisme, dan peruntukan yang terang. Jangan sampai ketidakjelasan prosedur memunculkan kecurigaan masyarakat, bahkan menimbulkan persepsi adanya pungutan yang tidak semestinya.
Sitam juga menekankan bahwa apabila terdapat kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai melalui anggaran yang tersedia, mekanisme pengusulan dan penggalangan dana harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan berjalan berdasarkan keputusan sepihak.
Dalam konteks ini, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur tugas Komite Sekolah, termasuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan, mengawasi pelayanan pendidikan, serta menggalang bantuan dan sumbangan sesuai ketentuan. Penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
