Kasus lainnya melibatkan WG (39), seorang pria yang berprofesi sebagai wartawan swasta. Ia diduga menjalankan bisnis ilegal dengan mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin.
Berbeda dengan modus TR, WG diduga memanfaatkan sistem transaksi COD untuk menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026 yang menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Sumedang.
Baca Juga:Delapan Desa di Cimalaka Punya Kades Baru, Ini Daftar Pemenang Pilkades 2026Raup 1.648 Suara, Zainal Asikin Menang Pilkades Mandalaherang
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana disesuaikan dengan jenis tindak pidana dan peran masing-masing tersangka.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)
