• Tanggal akhir bulan: pukul 08.00–10.00 WIB.
Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi pelayanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C
Sebelum mendatangi mobil SIM Keliling, masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dalam pengumuman Satpas Polres Sumedang, terdapat tiga persyaratan utama, yakni:
• Fotokopi KTP.
• SIM lama A atau C dengan membawa dokumen aslinya.
• Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Khusus surat keterangan sehat dan psikologi, berdasarkan pengumuman tersebut, fasilitas pemeriksaan sudah tersedia di lokasi pelayanan.
Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen sejak awal agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar.
Baca Juga:Ngaku Polisi untuk Jual Sabu di Sumedang, Pelaku Punya Foto BerseragamDelapan Desa di Cimalaka Punya Kades Baru, Ini Daftar Pemenang Pilkades 2026
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang memenuhi ketentuan. Masyarakat sebaiknya memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mengajukan perpanjangan.
Untuk memastikan jadwal dan lokasi terbaru, warga dapat menghubungi nomor informasi yang tercantum dalam pengumuman Satpas Polres Sumedang, yakni 0823-2150-0078.
Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan sejak awal, masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan terdekat tanpa harus datang ke tempat yang keliru.***
