SUMEDANGEKSPRES, Jakarta – Pemerintah mempercepat pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di empat provinsi prioritas, yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
Dalam Rapat Percepatan Pembangunan KSPEAN yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta pada Jumat (06/11/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres Kementerian ATR/BPN dalam mendukung perwujudan swasembada nasional.
“Berdasarkan hasil verifikasi, secara agregat nasional Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kita telah mencapai 87,98%. Termasuk, di empat provinsi yang menjadi wilayah KSPEAN, semuanya sudah memenuhi 87%,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Baca Juga:Optimalkan Pemanfaatan Tanah Plh Dirjen PPTR : Manfaat Nyata untuk MasyarakatKementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres
Wamen Ossy mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam memenuhi amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029. Dengan capaian saat ini, target tersebut berhasil dipenuhi tiga tahun lebih cepat dari yang direncanakan.
Di samping penetapan LP2B, untuk mendukung pembangunan KSPEAN, Kementerian ATR/BPN juga memastikan kesiapan aspek tata ruang.
Saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan masih berlaku. Sementara, RTRW Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam proses revisi berkala 10 tahunan. Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan proses revisi tersebut melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang agar perencanaan pembangunan kawasan dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam aturan tata ruang berskala lebih terperinci, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota pada empat provinsi prioritas tersebut. Untuk di Sumatra Selatan 32 RDTR, Kalimantan Tengah 25 RDTR, di Kalimantan Selatan 25 RDTR, dan Papua Selatan 4 RDTR.
“RDTR yang sudah terintegrasi di Online Single Submission (OSS) juga cukup tinggi capaiannya sehingga ini akan bisa menunjang pelaksanaan investasi di keempat daerah tersebut dan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tambah Wamen Ossy.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi lebih intensif dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian revisi tata ruang, terutama di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, kesiapan aspek pertanahan dan tata ruang di empat provinsi prioritas dapat mendukung percepatan pembangunan KSPEAN.
