SUMEDANGEKSPRRS.COM – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Sumedang melakukan penegakan hukum terkait perda tentang jam malam ke sejumlah tempat makan, cafe, tempat karaoke hingga ke wilayah Alun-alun Sumedang, Sabtu (5/6) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin Plt Kasi Tibum Tranmas Pol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi.
Menurutnya, tempat usaha yang masih buka melewati jam malam akan diberikan sangsi administratif sesuai dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 dan Kepbup Nomor 187 Tahun 2021.
Baca Juga:Eryda: Semua Truk yang Melanggar Ketentuan, Tidak Segan – segan akan Kita TindakMengukur potensi dan Strategi Pengembangan Pariwisata Di Jabar
“Kita akan tindak tegas kafe – kafe yang membandel. Tindakan ini sebagai efek jera bagi pengelola tempat usaha, baik cafe atau tempat makan. Selain itu, kita edukasi pengunjung tentang batas jam malam,” ujar Dodi.
Dikatakan, petugas juga membubarkan kerumunan yang ada di jalanan Kota Sumedang. Pihaknya juga berhasil mengamankan empat botol miras dari muda mudi yang asik berkaraoke.
“Warga yang berkerumun kita bubarkan. Kami juga berhasil mengamankan empat botol miras, dari sejumlah anak muda,” terang Dodi.
Kegiatan Patroli Gakumlin dilaksanakan dalam rangka mengedukasi dan pengenaan sanksi dengan sasaran operasi penegakan hukum dan pendisiplinan. Seperti, di warung makan dan cafe yang melebihi jam operasional yaitu pukul 21.00 serta pelanggaran protokol Kesehatan minimal terhadap 5 M (memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas). (kga)