SUMEDANGEKSPRES.COM – Satpol PP Sumedang menindak tegas hajatan yang melanggar aturan. Satpol PP juga tidak akan memberikan izin hiburan bagi masyarakat yang akan melaksanakan hiburan selama PSBB.
Kabid PPUD Pol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, menjelaskan bagi masyarakat yang ingin membuat izin keramaian harus menempuh izin lewat satpol pp.
“Kecamatan atau polsek tidak akan mengeluarkan izin kalau belum ada rekom dari Satpol PP dan Satgas covid,” ujar Rizzal kepada Sumeks, belum lama ini.
Baca Juga:Tekan Penyebaran Covid, Cilimus Semprotkan DisinfektanKasus Covid Melonjak, Alun – alun Sumedang Ditutup Sementara
Dikatakan, rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kasatpol PP selaku Ketua bidang penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut tetap berlaku. Namun, menyesuaikan kegiatan operasional dan pembatasan kapasitas sesuai dengan Perbup Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyatakat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 19.
Rizzal juga menjelaskan syukuran masih di perbolehkan. Namun, diberi batas waktu sampai jam 12 siang sesuai aturan Perbup Nomor 61 tahun 2021.
Lanjut dia, bila ada pelanggar akan diberikan sangsi sesuai ketentuan aturan Bupati Sumedang nomer 5 tahun 2021 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam kebiasaan baru.
“Sebelum berlakunya Perbup Nomor 61 Tahun 2021 diberlakukan Keputusan bupati Nomor 215 Tahun 2021 untuk pembuatan izin. Diketahui bidang penegakan hukum dan pendisiplinan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk adanya kegiatan dengan hiburan (tanpa hiburan), termasuk di intansi lainnya masih sependapat dengan adanya kegiatan Tanpa Hiburan. Kasatpol PP tidak juga mengeluarkan izin keramaian selama masa PSBB Proporsional,” tegasnya.
Untuk pemberlakuan Perbup Nomor 61 Tahun 2021 sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021. Termasuk, pemberlakuan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19.
“Kasatpol PP lagi mengajukan Surat Edaran Bupati Sumedang yang pada pokoknya kegiatan sosial dan budaya termasuk yang lainnya agar menyesuaikan dengan ketentuan Perbup Nomor 61 Tahun 2021. Dimana, rekomendasi pengantarnya mulai dari tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan OPD terkait guna mengoptimalkan tugas dan pokok masing-masing dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Sumedang (pengetatan Protokol Kesehatan),” pungkasnya.