SUMEDANGEKAPRES.COM –
Tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap intitusi TNI/Polri yang belakangan gegerkan jagat maya, mengaku perbuatannya di luar kendali.
Namun kendati demikian, MAP,
24, yang diketahui warga Perumahan Putraco Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu, terap harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Sumedang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya merasa ada yang merasuki diri saya, seperti kerasukan, seperti ada dua kepribadian dalam diri saya, saling kontradiksi,” kata MAP kepada wartawan di Mapolres Sumedang, belum lama ini.
Baca Juga:Polres Gelar Donor Darah dan Swab AntigenDua Balon Kades Ramaikan Pilkades Cilengkrang
Bahkan dia merasa tidak mungkin melakukan perbuatannya itu, dengan dalih memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
“Gak mungkin, karena dulu saya pendukung Bhineka Tunggal Ika,” ucap dia.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, dari hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1miliar.
“Tersangka melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain, dengan cara memosting kata – kata yang mengakibatkan kebencian terhadap seseorang atau kelompok,” katanya. (red).