Dua Balon Kades Ramaikan Pilkades Cilengkrang

Dua Balon Kades Ramaikan Pilkades Cilengkrang
BERIKAN BERKAS: Salah satu balon kades Cilengkrang Kecamatan Wado memberikan berkas persyaratan kelengkapan administrasi kepada panitia Pilkades Serentak. (ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Desa Cilengkrang Kecamatan Wado akan diikuti oleh dua Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades).

Hal itu terungkap setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan hasil verifikasi dan klarifikasi administrasi para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang mendaftar pada Pilkades Serentak di Desa Cilengkrang Kecamatan Wado, Kamis (24/6).

Dua balon kades yang akan ikut serta meramaikan Pilkades Serentak dan telah dinyatakan lolos seleksi persyaratan administrasi adalah Suhenda dan Hilda Mahendra.

Baca Juga:DPP MDI Instruksikan Kader Sosialisasi Airlangga Capres 2024SMK PPN Sumedang Rencana Terima 7 Rombel

“Kami dari panitia Pilkades Cilengkrang telah selesai melakukan tahapan verifikasi dan klarifikasi administrasi para Kades, yang mana hasilnya dua orang dinyatakan lolos dan dua lainnya dinyatakan gugur dalam persyaratan administrasinya,” kata Ketua Panitia Pilkades Cilengkrang Dino Lesmana saat dikonfirmasi di Kantor Desa Cilengkrang.

Dino menuturkan, kedua calon yang dinyatakan tidak lolos karena keduanya tidak memenuhi persyaratan administrasi. Seperti masih belum cukup umur maksimal yaitu 25 tahun dan masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) berdasarkan data base dari Bappppeda Sumedang.

“Untuk calon atas nama Muhammad Rivaldi, kami tidak loloskan karena umurnya masih kurang dari 25 tahun sebagaimana apa yang telah diatur dalam Perda No 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,” tuturnya.

Sementara untuk calon atas nama Ali Sumardi, kata Dino, tidak diloloskan pada verifikasi dan klarifikasi administrasi balon kades, karena memiliki tunggakan PBB P2.

“Sesuai aturan, bahwa balon Kades tidak boleh memiliki tunggakan PBB P2 hingga tahun 2020. Jika ada tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, maka kami tidak akan memberikan kebijakan dan itu sudah mutlak aturan. Jadi kami harus mengembalikan berkas persyaratan kepada bersangkutan dan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi,” kata Dino menegaskan.

Adapun untuk proses pendaftaran calon Kades di Cilengkrang sendiri, kata Dino, pihak panitia sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan pada pendaftaran gelombang pertama yang mulai dibuka pada tanggal 2 hingga 14 Juni lalu, terdapat dua orang pendaftar, yaitu saudara Suhenda dan Muhammad Rivaldi.

0 Komentar