Sebanyak 43 Wilayah Diperketat; PPKM Mikro Diperpanjang untuk seluruh Kabupaten/Kota di Luar Jawa

Sebanyak 43 Wilayah Diperketat; PPKM Mikro Diperpanjang untuk seluruh Kabupaten/Kota di Luar Jawa
0 Komentar

Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat, yang meliputi pengaturan: (a) ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang; (b) Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; dan (c) Pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Baca Juga:Tembus 40, Covid di Darmaraja Semakin MemprihatinkanPPDB SMK PGRI 1 Sumedang Masih Dibuka

Mengenai percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), harus didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19. Kemudian, penyaluran Dana Desa dan BLT Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.

“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8% atau Rp35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53%. Ini terbagi untuk Penanganan Covid-19, Dukungan Vaksinasi, Dukungan Kelurahan, Insentif Tenaga Kesehatan, serta Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menambahkan, untuk daerah dengan Level Asesmen tinggi yakni Level 4 dapat diartikan: (1) Kasus Konfirmasi tinggi, untuk menurunkan diperlukan peningkatan Testing; (2) Jumlah Rawat Inap di RS tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan TT Isolasi di RS; (3) Jumlah Kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan Treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dll).

0 Komentar