SUMEDANGEKSPRES.COM AEK, 45, yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Dusun Cidempet RT 02/RW 04 Desa Cibeureuyeuh Kecamatan Conggeang, ketakutan karena mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan dari KK yang tak lain adalah mantan suaminya sendiri.
Merasa dirinya terancam, AEK yang didampingi salah satu pihak keluarga melaporkan kejadian nahas yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
“Iya, saya telah melaporkan yang saya alami ke pihak Satreskrim Polres Sumedang,” ujarnya kepada sejumlah media, belum lama ini.
Baca Juga:Dukung Aturan Pemerintah, Garudafood Maksimalkan Penanganan Covid-19 di PabrikWabup Pastikan PPKMD Tingkat Desa Berjalan Efektif
AEK mengungkapkan, dirinya mengalami penganiayaan dari mantan suaminya terjadi pada Selasa tanggal 4 Mei 2021 lalu. Hingga kini, ancaman demi ancaman kerap datang meneror dirinya, sehingga AEK sempat mengalami syok.
“Mudah mudahan terlapor atau KK dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat, setelah peristiwa itu saya langsung syok bahkan takut jika keluar rumah,” paparnya.
Selain itu, lanjut AEK, walaupun KK belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka, namun sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan, perbuatan KK dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 352 KUHP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet melalui Kanit Idik I, IPDA Tri Sunu Suparjianto menyebutkan jika proses perkembangan kasus yang terjadi terhadap AEK masih dalam sidik.
“Iya kami telah terima laporannya, kasus yang menimpa AEK masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya. (red)