SUMEDANGEKPSRES.COM – Jumlah pelanggaran terhadap Perbup No 69 Tahun 2021 dan Instrtuksi Kemendagri nomor 19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Tercatat masih ada pelanggaran sebanyak 17 kasus dengan besaran denda mencapai Rp 990.000 yang masuk ke kas Daerah Kabupaten Sumedang.
Seperti disampaikan Kepala bidang PPUD Satpol Pp Sumedang Yan Mahal Rizzal ketika melakukan patroli yustisi dan PPKM Darurat, Rabu (14/7).
Baca Juga:Sepanjang Pandemi Covid 19, 13 Jiwa Jadi KorbanBank Emok Resahkan Warga di Masa PPKMD
“Untuk keseluhuran pelanggaran dari tanggal 17 Desember 2020 sampai 14 Juli 2021sebanyak 14.281 pelanggaran dengan denda administratif sebesar Rp. 355.188.500,00,” ujar Rizzal.
Rizzal menjelaskan masih banyaknya pelanggaran di daerah. Masyarakat maupun pengusaha harus diedukasi kembali agar mengerti apa itu PPKM Darurat.
“Paling banyak ada di wilayah Tomo dengan 7 pelanggar dengan rincian tidak menerapkan prokes di dalam angkutan umum. Untuk di wilayah kota kita hanya menemukan 1 toko sembako yang melanggar pasal 12 Perbup Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 yaitu tidak menyediakan prokes di tempat usaha,” jelasnya.
Rizzal juga mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk senantiasa dapat bersama -sama mendisiplinkan mulai dari diri sendir dan lingkungannya. (kga)