SUMEDANGEKSPRES.COM – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah kecamatan Cisitu kerja ekstra memenuhi pelayanan masyarakat. Seiring diberlakukannya PPKM, ada juga pembatasan jumlah staf di perkantoran, alias Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Hal itu, memang tidak menjadi hambatan pelayanan terhadap masyarakat. Namun, karena situasi adanya pembatasan jumlah staf, mengharuskan staf yang aktif di kantor bekerja maksimal.
“Sekarang kan diberlakukan WFH, jadi sistem masuk kantornya bergiliran. Hal itu tentu saja memicu kita untuk kerja ekstra,” kata Plt Camat Cisitu, Dadang Sundara di kantornya, belum lama ini.
Baca Juga:Erwan: PPKM Darurat Efektif Turunkan Angka Postif Covid-19Kunjungan Airlangga ke Singapura Berdampak Positif, Indonesia Terima Bantuan 24 Iso Tank
Dikatakan, selain pelayanan di kantor kecamatan, pegawai kecamatan seperti Pol-PP saat ini juga disibukan oleh patroli covid 19 rutin ke lapangan dan pemulasaraan jenazah pada saat ada warga terpapar covid 19 yang meninggal dunia.
“Tugas kita saat ini bertambah. Dengan begitu kita selaku pelayan masyarakat harus pandai membagi waktu dan kerja ekstra,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran staf di Kecamatan Cisitu agar lebih ketat lagi dalam penggunaan protokol kesehatan (prokes), pada saat menjalankan tugas. Apalagi, saat menghadiri pemulasaraan jenazah yang terpapar covid 19.
“Kita juga harus lebih ketat dalam penggunaan prokes,” katanya. (eri)