Sukajaya Harapkan Sinkronisasi Data dengan Pemerintah Pusat

Sukajaya Harapkan Sinkronisasi Data dengan Pemerintah Pusat
DITEMUI: Kepala Desa Sukajaya Nenden Dewi Respati SH saat ditemui Sumeks di kantornya, kemarin. FOTO: AHMAD SUMEKS
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM – Pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang SelatanĀ  berharap adanya sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Desa. Khususnya, untuk sinkronisasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Pemerintah Pusat ataupun Provinsi.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Sukajaya Nenden Dewi Respati SH epada Sumeks, belum lama ini.

“Untuk di Desa Sukajaya sudah semuanya bantuan kita salurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah daerah. Kalau untuk bantuan BST Kemensos, kita adaĀ  187 KPM tahap awal ditambah 47 KPM yang susulan,” kata Nenden.

Baca Juga:Airlangga Hartarto Ungkap Strategi Ekonomi Tetap Tumbuh Saat PPKMRatusan Babinkamtibmas di sumedang Dilatih Melacak Penderita Covid 19

Dikatakan, untuk bantuan Sapawarga yang datanya diambil dari data Sapawarga dan kemudian diambil juga datanya oleh Kemensos dan nantinya jadi Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT). “Dalam program bantuan itu di Desa Sukajaya ada 546 KPM. Semenyara, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)bKabupaten Sumedang ada 41 KPM dan untuk BLT Dana Desa ada 56 KPM,” tandasnya.

Ditegaskan, semua bantuan baik yang berasal dari Pemerintah Pusat ataupun bantuan Pemerintah Daerah di Desa Sukajaya sudah semua disalurkan.

“Hanya untuk bantuan BPNT Pusat, karena memang kemarin itu hanya penerimaan buku rekening tabungan dan ATM, jadi penyalurannya kita masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan pihak BRI,” tandasnya.

Nenden menuturkan, semua bantuan yang diterima masyarakat Desa Sukajaya, beda-beda basis datanya, baik yang di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa Sukajaya sendiri berharap bantuan itu merata bagi semua warga Desa Sukajaya.

“Namun mungkin karena data – data yang kita peroleh itu langsung dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten tanpa ada kapasitas bagi pemerintah Desa untuk mengganti atau menghapus. Jadi tugas dan fungsi Pemerintah Desa dalam penyaluran Bantuan ini hanya pelaksana penyaluran. Disini Pemerintah Desa hanya sebagai pelaksana. Ketika data-data penerima bantuan itu datang, Pemerintah Desa hanya bertugas mengundang warga yang ada di data untuk menerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan, adapun data data yang diperoleh itu dierima langsung dari Pemerintah Pusat, tidak ada pihaknya mengganti ataupun mencoret. Karena, kapasitas ketua RT, RW serta Pemerintah Desa disini tidak ada kewenangan untuk mengganti ataupun mencoret.

0 Komentar