Masa PPKM, Citimun Bentuk Posko Sampai Tingkat RW

Masa PPKM, Citimun Bentuk Posko Sampai Tingkat RW
BERIKAN PENCERAHAN: Tengah Kepala Desa Citimun Dadan menjadi pembicara pada kegiatan penyaluran bantuan PJS APBD Kabupaten, beberapa waktu lalu. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Kepala Desa Citimun Kecamatan Cimalaka Dadan melalui Sekretaris Desa Citimun Dede Mulyadi mengatakan menanggapi kebijakan pemerintah tentang  PPKM, Pemerintah Desa Citimun dari awal tahun anggaran sudah membentuk Posko Satgas Covid-19 dan relawan penanganan Covid -19.

Memasuki penerapan kebijakan, kata dia, Desa citimun juga sudah melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah, bahkan sampai tingkat Ketua RW. Terutama, untuk membentuk posko Covid-19.

“Jadi untuk posko Covid-19 di Desa Citimun, tingkat desa satu Posko. Sementara, di tiap-tiap RW berjumlah 7 posko yang tersebar di masing-masing RW di Desa Citimun,” kata Dede kepada Sumeks di ruang kerjanya, belum lama ini.

Baca Juga:Sumedang Kembali ke Zona Orange. PCNU: Kami Apresiasi Langkah PemerintahImbas PPKMD, Industri Pariwisata di Ambang Kebangkrutan. Sejumlah Pengusaha Kibarkan Bendera Kuning

Dede menuturkan untuk penerapan PPKM, Pemdes Citimun melaksanakan sosialisasi ke masing-masing lingkungan dengan woro-woro. Agar penerapan PPKM, khususnya Untuk Protokol Kesehatan 5M dan 3T bisa terlaksana.

“Kita berkolaborasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan juga Bidan desa,” tandasnya.

Dede menerangkan, terkait hal pelimpahan jenazah Covid-19 kepada Pemerintahan Desa, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang, di Desa Citimun sendiri ada 4 Kasus Kematian karena Covid-19.

‘”Semuanya untuk proses pemulasaraan jenazah sampai penguburan dilaksanakan oleh tim pemulasaraan jenazah Desa Citimun. Sebelumnya, kami pengadakan pelatihan pemulasaraan jenazah yang yang narasumbernya dari MUI tingkat Desa dan dari Dosen UPI Prodi Keperawatan,” jelasnya.

Ditegaskan, ketika ada pasien Covid -19 meninggal dunia, tim Pemulasaraan jenazah dari warga sudah bisa melaksanakan pemakaman Jenazah Covid -19 yang sesuai dan memenuhi syarat dengan standar protokol kesehatan yang berlaku di instansi kesehatan.

“Tapi sampai saat ini belum kita anggarkan untuk insentif daripada Tim Pemulsaraan jenazah Covid -19 ini. Karena, belum ada dasar untuk memberikan insentif atau honorarium bagi para petugas tim pemulasaraan jenazah,” tegasnya.

Dede juga menuturkan, adapun untuk bantuan dari pemerintah, khususnya bantuan jejaring pengaman sosial dari APBD Kabupaten sebesar Rp 150.000 ditambah beras 5 Kg sudah disalurkan kepada 18 KPM, Bantuan Kemensos sebesar Rp 600.000, bulan Mei dan Juni sudah disaluran kepada 199 KPM, BPNT PKH disalurkan kepada130 KPM, Bantuan Beras PPKM Sapawarga seberat 10 kg disalurkan kepada 342 KPM. “Semuanya warga Desa Citimun,” tegasnya. (ahm)

0 Komentar