Pengungsi Korban Longsor Cimanggung Kebingungan Bayar Kotrakan

Pengungsi Korban Longsor Cimanggung Kebingungan Bayar Kotrakan
TAK SANGGUP: Salah satu korban longsor saat di wawancara wartawan di rumah susun Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. FOTO: ENGKOS SUMEKS
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM -Terlambat bayar kontrakan pengungsi korban longsor kebingungan. Padahal masa jatuh tempo bayar kontrakan tinggal beberapa hari lagi.

Keluhan itu disampaikan salah satu korban longsor bernama Pasaribu yang tinggal di rumah susun (rusun) Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. belum lama ini.

Bencana longsor yang menewaskan 40 orang di Kampung Bojong Kondang Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu. Saat ini masih bertahan di pengungsian yang ditempatkan di rumah susun yakni 11 KK sisanya menyebar di beberapa daerah.

Baca Juga:Cegah Biopolitik Vaksin, Menko Airlangga Ingatkan Pentingnya Vaccine Nationalism Dalam NegeriSumedang Raih Penghargaan KLA Tahun 2021 Kategori Madya. Bupati: Penghargaan ini Berkat Kerjasama Semua Pihak

“Uang bayar kotrakan untuk sebulan kedepan sampai hari ini belum ada padahal batas waktu bayar kontrakan sampai tanggal 10 setiap bulannya. Sebenarnya masih ada waktu beberapa hari lagi, tapi biasanya tanggal awal bulan pertama sudah di berikan oleh BPBD tapi sekarang belum ada,” keluhnya.

Menurut Pasaribu, dirinya bersama pengontrak lainya biasanya membayar kontrakan masing-masing setelah mendapatkan uang dari BPBD.

“Tidak dikoordinir oleh pemerintah bayar kontrakanya tapi bayar masing-masing dan uangnya di kasih dari BPBD tapi sekarang sepertinya ada keterlambatan,” ucapnya lagi.

Sekretaris BPBD Kabupaten Sumedang, Iwan Hermawan dikonfirmasi lewat telpon membenarkan jika uang kotrakan untuk bulan Agustus tahun 2021 belum turun.

“Secepatnya anggaran untuk kotrakan bulan Agustus kedepan turun. Sambil menunggu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),”terang Iwan.

Iwan menjelaskan, para korban longsor yang saat ini tinggal di pengungsian rusun atau kotrakan mendapatkan bantuan uang kontrakan 6 bulan kedepan yang anggaranya dari BNPB.

“Sebelum anggaran dari pusat yakni BNPB turun, anggaran daerah melalui BPBD segera cair sebelum tanggal batas waktu pembayaran uang kontrakan tapi hanya satu bulan,” jelas Iwan.

Baca Juga:KNPI Membantu Pemerintah Mempercepat Herd ImmunitySekda: Dinamika Warga Jadi Kendala Proses Relokasi Korban Tanah Longsor Cimanggung

Perlu diketahui, kata Iwan para korban longsor ini tidak berkumpul di satu titik yakni Rusun Rancaekek tetapi menyebar di beberapa daerah.

“Mereka para pengungsi itu nantinya dipanggil di satu tempat untuk menerima uang kotrakan sebesar Rp 500 ribu untuk ngotrak 1 bulan,”paparnya. (kos)

 

0 Komentar