Terduga Pelaku Pil Setan Merupakan Mertua dan Menantu

Terduga Pelaku Pil Setan Merupakan Mertua dan Menantu
Seorang anggota kepolisian Dir Narkoba Polda Jabar memeriksa keadaan rumah yang dijadikan pabrik obat terlarang golongan G berjenis double L di Dusun Sukamulya Desa Paseh Kidul Kecamatan Paseh, baru-baru ini. (Foto: Kegga Keggyan/Sumeks)
0 Komentar

Jual Beli Rumah Tak Lapor RT/RW dan Desa

SUMEDANGEKSPRES.COM, Paseh – Rumah yang dijadikan pabrik obat terlarang golongan G berjenis double L di Dusun Sukamulya Desa Paseh Kidul Kecamatan Paseh penuh misteri dan tidak diketahui kepemilikannya oleh warga setempat.

Kepala Desa Paseh Kidul Lilih M Solih menuturkan rumah tersebut sebelumnya milik Hj Yati. Lalu dijual kepada tersangka tanpa diketahui oleh pihak pemerintah desa dan RW setempat.

“Transaksinya di bawah tangan, jadi Pemdes Paseh Kidul tidak mengetahui transaksi jual beli. Mereka juga tidak membuatkan Akta Jual Beli (AJB) dan surat penting lainnya,” ujar Lilih kepada Sumeks, Senin (23/8).

Baca Juga:Pemkab Sumedang Terus Kebut Percepatan VaksinasiUsai Eksplor Wisata, DPD RI Siapkan 50.000 Dosis Vaksin Untuk Warga Sumedang

Dikatakan, kalaupun ingin mengetahui terkait rumah tersebut harus ke pihak keluarga penjual. “Karena, mereka yang mengetahui persis,” tandasnya.

Senada, Ketua RW setempat Dadang Supirna pun tidak mengetahui rumah tersebut milik siapa dan tinggal dimana.

“Tiga tahun yang lalu memang ada yang menghuni, namun telah meninggal dan dipegang oleh ahli warisnya. Saya juga tidak tahu ahli warisnya siapa” jelas Dadang.

Dadang pun tidak mengetahui bahwa rumah kosong tersebut dihuni. Pasalnya, tidak ada aktifitas sama sekali di rumah tersebut.

“Beberapa bulan lalu ada orang yang membagikan kerupuk ke warga disini, katanya mau menjadikan rumah tersebut sebagai pabrik kerupuk. Namun, saat didatangi rumah selalu kosong dan tak ada yang melapor juga ke saya selaku ketua RW,” tegas Dadang .

Warga pun tak pernah curiga lantaran rumah dengan kondisi kotor dan tak nampak ada aktifitas. Warga pun mengetahui ada aktifitas pembuatan pil koplo di rumah tersebut setelah ada penggerebekan kepolisian.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Jabar Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, pelaku sudah menjalankan bisnisnya sejak Februari 2021. Kasus ini terungkap dari pengembangan dari kasus sebelumnya

Baca Juga:Wagub: Kolaborasi Samakan Persepsi Jaga AlamPemulihan Ekonomi Jabar Genjot Daya Beli dan Pengeluaran Pemerintahan

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari 3 kasus sebelumnya yang berlokasi di Subang, Purwakarta dan Cimahi,” jelas Rudy.

Bisnis haram yang dijalankan oleh tersangka MHN, OT dan EN merupakan bisnis yang dijalankan oleh keluarga.

“Diketahui OT merupakan mertua dari MHN. Dan, EN merupakan adik dari MHN. Pelaku berinisial OT merupakan peracik obat. Dia mengaku bisa meracik obat di Cimahi atau di tempat yang sebelumnya kita ungkap,” tutur Rudy.

0 Komentar