SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Produksi Obat Keras Ilegal golongan G dan praktek penyalahgunaan obat-obatan yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar di Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh beberapa waktu lalu ditanggapi ahli farmasi.
Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran, Keri Lestari menjelaskan Trihexyphenidyl adalah jenis obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.
“Gejala ekstrapiramidal meliputi kaku tubuh, gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali, serta tremor,” ungkap Keri, baru-baru ini.
Baca Juga:Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Bertahan di Area Proyek TolMenko Airlangga: Hortikultura Menjadi Subsektor Pertanian yang Berpotensi Tingkatkan Perekonomian
Keri menerangkan Trihexyphenidyl merupakan golongan obat antimuskarinik yang bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin. Artinya, obat ini dapat membantu pengguna untuk mengurangi kekakuan pada otot.
“Selain itu juga dapat mengontrol fungsi otot serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita Parkinson,” ujarnya.
Keri menuturkan, penggunaan Trihexyphenidyl harus dalam pengawasan dokter serta tidak secara bebas diperjualbelikan.
“Obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi,” pungkasnya.
Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil membekuk tiga pelaku yang memproduksi obat keras ilegal golongan G di Kampung Sukamulya, RT/RW 09/03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu (22/8/2021).
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MSM alias A (38), OT dan EN. MSM selaku pemilik rumah dan pemodal, sementara dua pelaku lainnya adalah peracik obat.
Dalam penangkapannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2,1 juta butir obat berlogo LL siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya. Salah satu barang bukti yang digunakan sebagai bahan bakunya, yakni Trihexyphenidyl. (Mg1)