SUMEDANG EKPRES – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajaya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dengan fokus utama pada program ketahanan pangan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa Sukajaya, Sukana SM, MM, melalui Sekretaris Desa Sukajaya, Didi SE, menjelaskan bahwa penetapan APBDes 2026 telah dilaksanakan pada 31 Desember 2025, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) terbaru terkait besaran pagu Dana Desa tahun 2026.
“Untuk Dana Desa tahun 2026, Desa Sukajaya menerima alokasi sekitar Rp373 juta. Dana tersebut dialokasikan ke beberapa program prioritas, di antaranya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga:Ketahanan Pangan Indonesia 2026: Refleksi Ekonomi di Tengah Tantangan SistemikKetahanan Pangan Indonesia 2026: Refleksi Ekonomi di Tengah Tantangan Sistemik
Selain itu, Pemdes Sukajaya juga tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.
” Namun, untuk pembangunan fisik pada tahun 2026 relatif terbatas karena keterbatasan anggaran,” ujar Didi.
Ia memaparkan untuk pembangunan infrastruktur yang sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan yaitu, peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) untuk mendukung Ketahanan pangan, dan untuk perbaikan jalan desa lainnya pihaknya akan menganggarkan dari bantuan keuangan provinsi.
Sementara itu, untuk program Bantuan BLT-DD, Pemdes Sukajaya mengalokasikan bantuan kepada sekitar 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama satu tahun.
“APBDes 2026 memang tidak banyak mengalokasikan pembangunan fisik karena keterbatasan anggaran. Dana desa saat ini mengalami penurunan dan harus disesuaikan dengan kebijakan serta instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.
Didi menambahkan, penurunan alokasi dana desa tidak terlepas dari kebijakan nasional, khususnya terkait dukungan terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Sebagian Dana Desa diarahkan untuk mendukung pendirian dan pengembangan gerai koperasi tersebut.
“Secara prinsip, desa wajib menaati regulasi dan instruksi presiden. Saat ini Dana Desa difokuskan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga alokasi untuk sektor lain menjadi terbatas,” katanya.
Baca Juga:
Meski demikian, Pemdes Sukajaya berharap ke depan akan terbit regulasi baru yang memungkinkan desa kembali mengoptimalkan pembangunan infrastruktur dan program-program prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Harapan kami, ke depan ada regulasi kebijakan pagu anggaran baru yang bisa dimanfaatkan untuk rencana pembangunan desa secara menyeluruh, karena kebutuhan masyarakat desa masih sangat besar,” pungkasnya. (ahm)
