SUMEDANGEKSPRES.COM, Paseh – Sejumlah warga di Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang mempertanyakan terkait mekanisme pemindahan ratusan makam akibat terdampak pembangunan Tol Cisumdawu.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar setiap pemindahan makam akan diberi kompensasi oleh pihak tol.
Salah seorang warga Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Iding, mengatakan, jika sejumlah warga di wilayahnya yang membongkar makam keluarganya demi kepentingan pembangunan tol, belum mendapatkan uang ganti rugi.
Baca Juga:Menko Airlangga Pastikan Realisasi Program Perlinsos Sudah TersalurkanAngka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Meningkat di Kabupaten Sumedang
“Bukannya seharusnya warga mendapat ganti rugi dulu baru dipindah. Kami tidak paham aturannya seperti apa,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (31/8).
Iding juga menjelaskan, pemindahan makam di TPU Cidadap, Paseh tersebut dilakukan setelah adanya perintah dari pihak desa.
“Iya, dari pihak desa menyuruh untuk dipindahkan. Tapi tidak ada membahas masalah biaya,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Iding, masyarakat sendiri hanya meminta kejelasan seperti apa mekanisme dari pemindahan makam tersebut.
“Karena selama ini masyarakat tidak tahu menahu. Hanya disuruh pihak desa untuk memindahkan tanpa biaya sepeserpun,” tuturnya. (red)