SUMEDANGEKSPRES.COM, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap Coki Pardede tergantung asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia mengatakan bahwa saat ini kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Coki Pardede masih dalam pemeriksaan.
“Ada mekanismenya, aturannya itu ada nanti,” kata Yusri dikutip dari JPNN.com, Sabtu (4/9) kemarin.
Baca Juga:Putra Ahok Dituding Menganiaya Seorang SelebgramMenko Airlangga: Isoter Terapung KM Tidar dan Vaksinasi di Pelabuhan Jayapura untuk Dukung PON XX di Papua
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, pria bernama asli Reza Pardede tersebut mempunyai hak mengajukan rehabilitasi.
“Silakan saja, itu haknya dia. Yang menentukan bahwa nanti boleh direhabilitasi atau tidak itu berdasarkan asesmen daripada BNN,” tutur Yusri Yunus.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Coki Pardede sebagai pengguna, wanita berinisial WLI yang merupakan kurir narkoba, dan bandar narkoba yang memasok barang haram itu berinisial RA.
Penetapan tersangka itu usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman teerhadap pria bernama lengkap Reza Pardede ditangkap.
Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara
Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. (cr3/jpnn)