Dewan Awasi Ketat Pelaksanaan Pilkades

Dewan Awasi Ketat Pelaksanaan Pilkades
Dudi Supardi (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

Anggota Komisi I DPRD Sumedang

SUMEKS, Kota – Pengawasan DPRD Sumedang dalam Pilkades Serentak dimulai sejak perencanaan sampai pelaksanaan. Aturan ketat diberlakukan dalam pilkades di masa PPKM.

Anggota Komisi I DPRD Sumedang Dudi Supardi mengungkapkan pengawasan dan pengawalan DPRD terhadap pelaksanaan pilkades dimulai bahkan sejak perencanaan.

“Dari mulai perencanaan ini sudah kita kawal dan awasi agar berjalan dengan baik. Seperti halnya anggaran yang sekarang menjadi bertambah karena efek dari PPKM membuat TPS di tiap desa akan diperbanyak untuk menghindari kerumunan. TPS-nya bertambah, otomatis petugasnya juga bertambah,” ucapnya kepada Sumeks, Rabu (15/9).

Baca Juga:Menonton di Bioskop, Harus Miliki Aplikasi PedulilindungiKunjungi Desa Cijambe, Bupati Tinjau Vaksinasi dan Resmikan SPAM

Dudi menegaskan, DPRD sudah menyiapkan backing-plan jika pilkades tidak bisa dilaksanakan secara tatap muka, maka akan diberlakukan sistem pemilihan E-Voting.

Namun, backup-plan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum memiliki prorotipe atau percontohan. Meminimalisir kecurangan juga menjadi bagian alasan backup-plan tersebut tidak dilaksanakan.

“Saya pernah coba mengusulkan e-voting, tapi belum bisa dilakukan karena belum ada model atau percontohan dan rawan kecurangan. Tidak jadi karena sudah ada keputusan untuk melaksanakan pilkades secara langsung,” katanya.

Tahapan berikutnya juga berdinamika, menurutnya, dalam tahapan seleksi saja sudah berdinamika.

“Penetapan juga sudah diawasi, kemarin kita atasi gejolak-gejolak. Diantaranya, banyak calon yg lebih dari 5 orang perdesa. Ada yang 9, bahkan ada yang sampai12 orang. Itu menimbulkan gejolak, karena calon tersebut dari masyarakatnya didukung tetapi hasil seleksi gugur. Itu menimbulkan masalah dan sudah kami minimalisir. Kemarin dalam testing itu ada perekaman video, sehingga tidak ada macam-macam dan bisa jadi barang bukti jika ada yang menggugat,” ucapnya.

Tidak hanya itu, proses kampanye juga tidak lepas dari pengawasan DPRD. Dimana setiap tahapan pilkades harus mengikuti prokes yang berlaku.

“Kampanye tidak boleh dilakukan secara langsung atau berkerumun. Harus melalui media massa dan media sosial. Tidak ada tatap muka,” ucapnya. (mg1)

0 Komentar