Atas Putusan Mahkamah Partai Golkar dalam Perkara Nomor : 20/PI-GOLKAR/IX/2020 yang telah dibacakan tanggal 11 Mei 2021, membatalkan Musda yang dilaksanakan 27 Agustus 2020 di Kota Bandung beserta hasil-hasilnya karena bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar serta Juklak No : JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 Tentang Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Golongan Karya.
“Disini demokratisasi di tubuh Partai Golkar menjadikan kader dituntut untuk konsisten terhadap sistem dan mekanisme yang harus dijalankan oleh segenap kadernya dalam proses pengambilan keputusan apapun. Termasuk menentukan kepemimpinan partai lima tahun berikutnya,” ungkap Toto.
Akan tetapi, Toto menambahkan jika proses demokratisasi seringkali terkalahkan oleh ambisi pribadi. Sehingga mencedarai proses-proses yang seharusnya dilakukan tanpa mengindahkan sistem dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:Siap Hadapi Pesta Demokrasi, Gelora Tak Gentar Bersaing Dengan Partai BesarPengawas Tes PPPK Guru 2021 Kirim Surat Terbuka Kepada Nadiem Makarim Terkait Peserta CPPPK yang Bertumbangan
“Akibatnya proses permusyawaratan diabaikan begitu saja, sehingga proses penyelesaian akhirnya berlabuh di Mahkamah Partai sebagai lembaga peradilan tertinggi di internal partai politik,” tuturnya. (Mg1)