Dua Pengedar Obat Terlarang di Tanjungsari, Berhasil Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Obat Terlarang di Tanjungsari, Berhasil Dibekuk Polisi
Dua tersangka peredaran obat terlarang Golongan G ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang di Kecamatan Tanjungsari. (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Satuan Narkotika Polres Sumedang tampak serius melakukan pemberantasan terhadap narkotika.

Setelah sebelumnya polisi membongkar pabrik pembuatan obat terlarang, kini pihaknya kembali melakukan penangkapan pengedar obat terlarang golongan G.

Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Afrian membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua pengedar obat terlarang Golongan G.

“Keduanya ditangkap di tempat berbeda,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (20/9).

Baca Juga:Kemarau, Dua Hektar Lahan TerbakarPernah Putus Sekolah, Berprestasi di Tingkat Nasional

Ari memaparkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut. Pelaku pertama, inisial B, 29, ditangkap polisi saat dirinya berada di depan Puskesmas Tanjungsari.

“Setelah digeledah, di dalam satu buah tas selempang hijau milik pelaku, kami menemukan 20 butir obat pisikotropika berjenis Riklona Clonazepam 2mg,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka lainnya inisial A, 22, diamankan polisi di kamar kostnya yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari. Saat digeledah petugas, polisi berhasil mengamankan 15 butir Calmlet di dalam tas nya.

“Dari Hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar, B alias Iman menyebutkan jika barang tersebut di beli dari saudara J yang status DPO. Sedangkan tersangka A Alias Adit membeli dari saudara R yang juga DPO,” ungkapnya.

Usai melakukan penangkapan, kedua pengedar tersebut kini diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang Untuk proses pengembangan lebih lanjut. (kga)

0 Komentar