SUMEKS, Cimalaka – Polemik keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) menjadi sebuah dilema bagi para perangkat desa.
Betapa tidak, mereka harus menunggu pencairan siltap-nya hingga berbulan-bulan, sedangkan profesinya itu, satu-satunya tumpuan hidup mereka.
Menyingkapi hal itu, para Sekretaris Desa yang tergabung ke dalam Forum Perangkat Desa Kecamatan Cimalaka, meminta pihak-pihak terkait, untuk memperhatikan nasib mereka.
Baca Juga:Mandalaherang Capai 55% Target VaksinasiPasar Sandang Sepi, Indag Janji Akan Ramaikan Kembali
“Kami semua sepakat, berdasarkan hasil musyawarah, Siltap ini harus bisa dicairkan setiap bulan, tanpa ada berkas-berkas yang harus kami dilengkapi,” kata Ketua Forum, Lukman Hakim, yang juga Sekretaris Desa Cimuja menuturkan kepada Sumeks, Kamis (7/10).
Bahkan, kata Lukman, permasalahan tersebut sebelumnya juga pernah diusulkan, namun pada kenyataannya, jauh panggang dari pada api.
“Pada tahun 2021 sekarang saja, kami ada yang menunggu sampai tiga atau empat bulan tak kunjung cair,” ucapnya dengan nada ketus.
Dia berharap, Pemkab Sumedang, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebih peka lagi terhadap nasib mereka, dengan memprioritaskan hak-hak yang harus diterimanya.
“Untuk tahun 2022 nanti, diharapkan pada bulan Januari itu, para perangkat desa sudah dapat menerima siltap tersebut, karena ini menyangkut kinerja perangkat pemerintahan di desa khususnya yang ada di Kecamatan Cimalaka,” tuturnya.
Senada dikatakan perangkat desa lainnya, Abdul Haris. Dia berkeinginan, setidaknya setiap tanggal 5, siltap itu sudah dia kantongi.
“Harapan kami, siltap bisa diberikan tiap awal bulan, sekalipun tanggal 1, 2 dan 3 Pemda itu sibuk dengan gaji Pegawai Negeri Sipil, maksimalnya kita bisa menerima gaji itu tanggal 5 dengan tidak ada tambahan syarat berkas-berkas pengajuan,” kata Haris penuh harap.
Baca Juga:7 cara management SDM dalam perusahaanPAN Targetkan 6 Kursi di Pileg 2024
Dia beralasan, karena siltap itu haknya para perangkat desa dan kepala desa, sesuai dengan Perbup Nomor 148 tahun 2020.
“Itu sudah jelas tertera besaran siltap kepala desa dan perangkat desa, ditambah lagi rekening bank masing-masing perangkat desa itu sudah tercatat baik di DPMD atau BPKAD,” paparnya. (ahm)