Peran Perawat Puskesmas Dalam Pelayanan Keperawatan Kesehatan Jiwa Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Program Pelatihan CMHN

Peran Perawat Puskesmas Dalam Pelayanan Keperawatan Kesehatan Jiwa Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Program Pelatihan CMHN
0 Komentar

Dan, hal ini menunjukkan perlu adanya pemberian pelayanan kesehatan jiwa yang optimal oleh perawat Puskesmas di tingkat pelayanan primer, terutama dalam upaya pencegahan dan mengatasi dampak sosial pandemi covid 19.

Berdasarkan data, jumlah kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat di Kabupaten Sumedang, pada tahun 2018 sebanyak 607 klien dan jumlah kunjungan rawat jalan kasus gangguan kesehatan jiwa di Puskesmas wilayah kabupaten Sumedang 0,44%. Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memiliki target kunjungan sebesar 4% pertahun.

Sehingga, cakupannya dikatakan masih rendah belum sesuai target yang direncanakan dan penanganan ODGJ belum optimal (profil Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang 2018).

Baca Juga:Nyaris Ambruk, Rumah Nena Luput Dari Bantuan Pemerintah10 Persen Lagi Desa Mulyasari Capai Target 70 Persen

Menurut Pinilih, Astuti dan Amin (2015), kurangnya pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan di Puskesmas, serta kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan jiwa, akan mempengaruhi upaya pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat, menjadi kurang optimal.

Sehingga, perlu dilakukan pelatihan tentang keperawatan kesehatan jiwa yang berbasis masyarakat supaya pemberian asuhan keperawatan kesehatan jiwa lebih baik dan sesuai dengan kompetensinya.

Program pelayanan kesehatan jiwa di komunitas dengan berbasis masyarakat dalam upaya promosi, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi secara menyeluruh untuk mempertahankan kesehatan jiwa masyarakat, merupakan model pendekatan program Community health Nursing (CMHN) (Keliat,Panjaitan dan Riasmini 2010).

Hasil penelitian tentang pelaksanaan program manajemen pelayanan kesehatan jiwa berbasis komunitas CMHN dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan jiwa, adanya sikap dan perilaku yang baik dalam perawatan ODGJ di rumah, serta mencegah kekambuhan pada klien pasca rawat di RSJ (pinilih, Astuti, Amin, 2015).

Hal ini didukung juga oleh penelitian Mawaddah, Helyarti, Media dan Ferdiansyah (2017) yang menyatakan bahwa penelitian program CMHN, untuk penerapan CMHN di pelayanan primer dapat meningkatkan pengetahuan dengan rata-rata skor sebesar 7 poin dan kemampuan perawat sebesar 25 poin dalam memberikan asuhan keperawatan pada klien gangguan jiwa.

Selain itu menurut penelitian Widowati (2017), dengan pendekatan studi kasus bahwa untuk membangun kesehatan jiwa komunitas di masyarakat dengan melibatkan kader kesehatan jiwa dan tokoh masyarakat, diperlukan adanya pelatihan perawat untuk meningkatkan perannya sebagai perawat jiwa di komunitas.

0 Komentar