SUMEKS, Darmaraja – Pemasangan alat peraga kampanye (APK), harus tertib dan tidak membahayakan orang lain. Dalam tahapan pilkades serentak, pemasangan APK seperti baliho dan sejenisnya diharapkan dipasang pada tempat yang aman.
Kasi Trantib Kecamatan Darmaraja Drs Enjang Juandi menyebutkan, pemasangan APK harus pada tempat yang tidak membahayakan orang lain.
“Pada masa kampanye, para calon kades dibolehkan menggunakan APK untuk menarik simpati masyarakat sekaligus mensosialisasikan visi misi, tapi pemasangannya harus pada tempat yang aman,” kata dia.
Baca Juga:Cibuluh Antisipasi Banjir Musim HujanBahaya Bangun Rumah dekat SUTET
Dikatakan, untuk regulasi umum APK tidak dianjurkan dipasang di tempat umum, tempat peribadahan dan sekolah.
Terkait ukuran, pihaknya belum bisa menerangkan. Sebab, belum ada ketentuan yang disepakati panitia pilkades. “Tempat peribadahan dan sekolah tidak dianjurkan dipasang APK, termasuk fasilitas umum seperti balai kampung dan yang lainnya,” katanya.
Selain itu, pemasangan APK jangan sampai merusak alam. Dia mencontohkan, memasang APK di pohon menggunakan paku, tidak baik karena akan merusak pohon. “Memasang APK jangan sampai merusak alam,” katanya.
Tak hanya itu, pemasangan APK harus atas izin pemilik tempat, jangan sampai ada pihak yang merasa terganggu dan akhirnya menimbulkan konflik. “APK harus dipasang atas izin pemilik tempat, jangan sampai terjadi konflik,” katanya.
Terpisah, Camat Darmaraja Drs Agus Sujatmiko MSi menyebutkan, terkait ketentuan pemasangan dan ukuran maksimal APK, rencananya akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para panitia dalam waktu dekat ini.
Agus menilai, saat ini musim angin kencang, untuk itu pemasangan baliho sebagai APK harus benar-benar bisa dipastikan keamanannya.
“Akhir-akhir ini angin bertiup cukup kencang, saya harap semua pihak yang memasang APK harus benar-benar memenuhi standarisasi keamanan,” kata dia.
Baca Juga:Ikan dan Lobster Langka, Nelayan KelabakanSengketa YPS dan YNWPS Harus Ada Solusi
Pihaknya menegaskan, untuk pelanggar pemasang APK, salah satunya memasang baliho di pohon atau fasilitas umum, maka pihak kecamatan melalui kasi trantib akan memberikan sanksi teguran kepada yang bersangkutan. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan maka akan ada sanksi lainnya. “Saya berharap semua calon bisa menjalankan proses tahapan demi tahapan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. (eri)