SUMEKS, Kota – Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) membantah adanya tuntutan penolakan dari Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan memperlihatkan salinan ikrar Wakaf Pangeran Soeriaatmadja tahun 1912 dan hasil persidangan Tahun 2020. Lalu, yang menyatakan kemenangan YNWPS di Pengadilan Negeri terkait sengketa pengelolaan wakaf Pangeran Soeriaatmadja.
Ketua YNWPS, Luky Djohari Soemawilaga atau Radya Anom Keraton Sumedang Larang menerangkan yang dia lakukan adalah sebuah upaya untuk membenahi dan menyesuaikan wakaf Pangeran Soeriaatmadja dengan aturan wakaf yang berlaku di Negara Indonesia.
“Disesuaikan dengan amanat isi ikrar wakaf Pangeran Soeriaatmadja yang diikrarkan 22 September 1912. Kedua, menyesuaikan dengan Aturan Indonesia UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah No. 42 tahun 2005 tentang pelaksanaan UU RI No. 41 tahun 2004 tentang wakaf,” ujarnya kepada Sumeks, Rabu (13/10).
Baca Juga:YNWPS: Pendirian Kafe Solusi Ramaikan KunjunganPembukuan Tak Benar, Rp 36 Juta Melayang
Dia mengaku, tidak sedikit pun ia dan anggotanya memiliki kepentingan dan motif lain, semata-mata untuk meluruskan dan membenahi serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diwakafkan oleh Pangeran Soeriaatmadja.
“Ini sebuah amanah yang harus kita perjuangkan dan tegakan. Tidak ada motif kepentingan lain, hanya ingin meluruskan dan membenahi wakaf ini agar on the track kepada ikrar wakafnya dan aturan wakaf yang berlaku. Kita sebagai warga negara harus tunduk dan patuh kepada aturan hukum negara,” ungkapnya.
Menurutnya, lanjut Luky, dasar dari pengelolaan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) bukan wakaf, melainkan adalah mengelola barang-barang milik ahli waris Pangeran Soeriaatmadja.
“YPS (Yayasan Pangeran Sumedang) itu dasarnya bukan wakaf, tetapi hanya mengelola barang-barang milik ahli waris. Itu yang harus kita luruskan karena tidak sesuai dengan amanat ikrar wakaf beliau. Saya saja yang Ahli Waris Pangeran Soeriaatmadja, ingin ini diluruskan kok. Saya tidak mau wakaf ini malah menjadi wakaf keluarga, secara definisi saja sudah salah,” paparnya.
Luky juga menerangkan, tujuan pembenahan yang dilakukan secara utuh tersebut, harapan kedepannya adalah bagaimana pengelolaan wakaf ini menjadi maslahat untuk kepentingan masyarakat yang seluas-luasnya. Serta, agar pengelolaan wakaf ini tidak lagi menjadi potensi konflik diantara keluarga besar sumedang.