“Bukan tidak ada keinginan Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk menata menjadi sarana pariwisata,” pungkasnya.
“Namun karena tanahnya milik orang lain, jadi tidak bisa dikelola, harus ada izin dari pemiliknya,” pungkas Entang. (kos)
“Bukan tidak ada keinginan Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk menata menjadi sarana pariwisata,” pungkasnya.
“Namun karena tanahnya milik orang lain, jadi tidak bisa dikelola, harus ada izin dari pemiliknya,” pungkas Entang. (kos)