Program vaksinasi, Licin Capai 70 Persen

Program vaksinasi, Licin Capai 70 Persen
Kepala Desa Licin Kecamatan Cimalaka, Oos Suhayat, saat ditemui Sumeks di kantornya, kemarin (Foto: Achmad Sofa / SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Cimalaka – Dalam rangka mendukung Program Vaksinasi yang digebyarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa Licin Kecamatan Cimalaka tak henti – hentinya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya vaksinasi untuk menjaga kekebalan tubuh, dari terpapar Covid-19.

Bahkan selain menjaga kekebalan tubuh, surat keterangan sudah divaksin pun nantinya akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan, dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Contoh yang dekat saja, untuk bisa mendapatkan bantuan sosial, salah satu persyaratannya, harus menyertakan surat vaksin. Begitu juga dengan masyarakat yang hendak bepergian jauh (ke luar kota, red), tentunya harus mengantongi surat keterangan telah divaksin,” kata Kepala Desa Licin, Oos Rohayat saat ditemui Sumeks di kantornya, Kamis (21/10).

Baca Juga:Kaulinan Tardisional Harus Kembali Dilestarikan.PLN: Setiap Lima Tahun Sekali Periksa Instalasi Listrik

Berkat kerja keras dalam menyosialisasikan manfaat vaksinasi, tak heran, jika warga yang dipimpinnya itu, 70 persennya sudah menjalani vaksinasi.

“Allhamdulilah, setelah terjun ke lapangan dan mengecek langsung aparat pemerinrah paling bawah, Desa Licin Itu Sudah Mencapai 70 persen lebih,” ujarnya.

Sedangkan 30 persen lainnya, masih belum bisa divaksin, lantaran beberapa kendala. Seperti memiliki penyakit bawaan (Comorbid), sedang merantau keluar kota dan masih dibawah bawah 12 tahun.

“Ada juga sebagian diantara mereka, yang masih takut di vaksin atau bahkan menganggap tidak penting,” katanya.

Meski demikian, kepala desa tak pernah berhenti berupaya, memberikan pemahaman kepada warga nya.
“Kepada warga yang masih takut, saya harap jangan takut untuk di vaksin, sebab vaksin itu aman dan halal,” tuturnya.

Begitu juga kepada warganya yang menganggap vaksin itu tak penting, Kades trtap sabar menghadapinya, sambil menyarankan untuk berubah pikiran dan segera di vaksin.

“Karena apabila wacana pemberlakuan undang- undang mengenai surat vaksin menjadi salah satu syarat mutlak dalam mengurus administrasi kependudukan, resikonya tanggung sendiri,” pungkasnya. (ahm)

0 Komentar