SUMEKS, Kota – Terkait keberadaan anak jalanan yang meresahkan warga, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang meminta agar semua pihak turut andil dalam menanganinya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Sumedang, Yayat mengatakan, jika penanganan masalah anak jalanan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
“Pertama harus ditertibkan dulu oleh Satpol-PP. Namun hal tersebut juga harus berdasarkan laporan dari warga kepada petugas. Jadi, masyarakat juga harus ikut berperan dalam proses penertibannya dengan cara melapor,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (25/10).
Baca Juga:Talun Laksanakan Penanaman 100 Pohon Di Bantaran Cipeles.‘Wakepo’ Permudah Pelayanan dan Informasi Berbasis WA
Yayat menambahkan, setelah melakukan penertiban, harus dilanjutkan dengan mengidentifikasi identitas dari anak jalanan tersebut.
“Setelah itu aparat setempat harus mengasesmen identitas anak jalanan tersebut, berkoordinasi dengan disdukcapil,” ungkapnya.
Setelah identitasnya jelas, lanjut yayat, anak jalanan tersebut harus melakukan asesmen lanjutan ke Dinas Sosial Bidang P3A untuk mendapatkan tindak lanjut.
“Jadi peran dinsos adalah memfasilitasi mereka, untuk anak anak akan ditempatkan di panti. Jika sudah menginjak dewasa umur 21 tahun ke bawah, dikirimkan ke balai untuk mengikuti pelatihan,” paparnya.
Dalam tindak lanjut ini memang tidak dipungkiri masih banyak anak jalanan yang berupaya kabur dari balai pelatihan dan panti.
Namun demikian, jika sudah selesai mengikuti tindakan lanjutan, anak jalanan tersebut akan diantarkan ataupun dijemput pulang oleh pihak keluarganya.
“Setelah itu barulah anak tersebut menjalani reunifikasi keluarga. Yaitu diantar atau dijemput oleh keluarganya,” tuturnya. (Mg1)