SUMEKS, Kota – Menyikapi pesta demokrasi di tingkat desa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mendorong agar masyarakat berani melaporkan bilamana adanya dugaan pelanggaran ketika proses pemilihan ataupun kampanye.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya mengatakan, hal tersebut diperlukan guna mencapai tujuan pemilu dan pilkades yang demokratis.
Ade juga menerangkan, peta masyarakat Kabupaten Sumedang yang masih belum memiliki budaya taat hukum yang tinggi.
Baca Juga:DPMD Tanggapi Dugaan Calkades Gunakan Ijazah PalsuProgram PEN Percepatan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi, Menko Airlangga: Sepanjang 2021 Pemerintah Anggarkan Rp 744,7 Triliun
“Benar, masyarakat Sumedang budaya taat hukumnya relatif belum tinggi,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (25/10).
Melihat hal tersebut, lanjut Ade, Bawaslu saat ini tengah mengusahakan agar budaya taat hukum masyarakat Sumedang menjadi tinggi dan juga bisa lebih berani dalam menegakan hukum dengan melaporkan tindakan pelanggaran. Khususnya dalam hal kampanye calon peserta pemilihan pimpinan setempat.
“Bawaslu sendiri sedang memberikan sosialisasi dan pencerahan agar masyarakat memiliki keberanian terkait melaporkan adanya pelanggaran dan dugaan lainnya,” ungkapnya.
Menurut ade, saksi yang melakukan pelaporan tindakan pelanggaran kampanye ataupun pemilihan pimpinan setempat akan mendapatkan perlindungan.
Hal tersebut berarti sudah tidak ada lagi alasan untuk masyarakat merasa takut ketika berniat melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang mereka temui.
“Jangan ada rasa takut, karena pelapor akan dilindungi secara hukum oleh lembaga perlindungan saksi dan korban,” katanya.
Selain itu, kerahasiaan data pelapor akan dijaga oleh Bawaslu. Hal itu setidaknya akan membuat pelapor bisa lebih merasa aman dan nyaman.
Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Masyarakat Sudah EuforiaMusim Hujan, Kawasan Ciberecek Rawan Longsor
“Jangan takut menjadi saksi, kita akan menjaga kerahasiaan pelapor dan tidak akan dipublikasikan,” ungkapnya.
Namun, jika dengan beberapa perlindungan tersebut masih merasa ada ketakutan, kata Ade, masyarakat dapat melaporkan, tetapi nanti akan dijadikan temuan dari Bawaslu.
Dan secara administratif, pelapor tidak akan terdata dan tidak akan dianggap ‘pelapor’ karena kasusnya akan dianggap sebagai temuan Bawaslu.
“Jika misalkan pelapor tidak bersedia melaporkan, kami dari unsur Bawaslu akan menganggap itu sebagai temuan dan dikelola langsung oleh kami. Asalkan memenuhi unsur-unsurnya. Terlapor siapa, kejadian peristiwa bagaimana, barang bukti, saksi dan sebagainya. Nanti kami tindak lanjuti,” tuturnya. (Mg1)