SUMEKS, Kota – Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, jika mengacu kepada Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada Bulan November Tahun 2024.
“Sampai saat ini tidak ada pembahasan apakah pelaksanaan Pilkada itu dimundurkan atau dimajukan. Jika memang ada wacana itu, tentunya harus merevisi dulu Undang – undang,” katanya saat ditemui Sumeks di kantornya, Kamis (28/10).
Kata Ogi, jika memang pelaksanaan Pilkada itu dilaksanakan pada Tahun 2024 nanti, maka akan terjadi kekosongan pemimpin di Sumedang, karena bupati/ wakil bupati yang saat ini sedang memimpin, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023.
Baca Juga:Puskesmas Sukagalih Capai 80 Persen Sasaran vaksinasiSumpah Pemuda, Penegasan Rasa Nasionalisme
“Kekosongan ini sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait dengan kekosongan jabatan bupati, walikota dan lain – lain, maka diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama,” terang Ogi.
Sedangkan teknis nya, KPU sendiri tidak menyentuh ke arah sana. “Itu menjadi ranah Mendagri, terkait mekanisme nya seperti apa, kami tidak masuk ke ranah itu,” ujarnya.
Bahkan saat ditanya masalah wacana pemerintah yang akan menjadikan penjabat sementara bupati berasal dari TNI/Polri, Ogi enggan berkomentar. “Itu bukan ranah kami, karena KPU hanya mengurus teknis pemilihan bupati nya saja,” ucapnya.
Disinggung soal kesiapan KPU dalam menghadapi Pilkada nanti, Ogi mengaku sudah membuat perencanaan sekaligus melakukan pencermatan, kaitannya dengan masalah anggaran.
“Ini sedang berproses dan KPU sudah melakukan penganggaran, kami tinggal menunggu waktu Pak Sekda, kapan dilaksanakannya rapat bersama, dengan semua dinas instansi terkait,” ujarnya.
Bahkan dalam melakukan penganggaran, pihaknya memiliki beberapa skema yang telah disiapkan.
“Kenapa diperlukan skema, karena memang hari ini semua tahu bahwa pendapatan daerah berpengaruh sanagt signifikan, akibat terdampak Covid 19,” terangnya. (red)