SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Warga Desa Cimalaka kembali mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan dan renovasi pasar, Kamis (9/4/2026). Namun, dalam audiensi tersebut, Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di tempat, sehingga perwakilan warga hanya diterima oleh Kepala Dusun 3, Achi Machida.
Dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan warga, Agus, menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan informasi dari pihak desa, khususnya terkait perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah desa dengan pihak ketiga dalam proyek pembangunan pasar.
“Terkait dengan program pembangunan pasar, inovasi pasar, yang dimana kemarin terakhir keluar surat SP3 untuk pengosongan los. Dan pada hari ini tanggal 9 dijanjikan ada pemutusan listrik, sementara perjanjian atau persetujuan dari warga belum ada, Pak. Dalam proses rencana pembangunan dan renovasi juga tidak melibatkan partisipasi warga,” ujar Agus.
Baca Juga:Gempa Berkekuatan 3,0 Magnitudo Guncang Sumedang Pagi Ini, Getaran Dirasakan di Sejumlah WilayahPMI Sumedang Dirikan Posko Siaga Lebaran 2026 di Asia Plaza, Siagakan Puluhan Relawan
Ia juga menegaskan bahwa warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk rencana pemindahan ke pasar sementara.
“Tidak, tidak tahu. Tidak diajak bicara, Pak,” tegasnya saat ditanya terkait keterlibatan warga.
Menurut Agus, ini merupakan kali ketiga warga mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan, namun belum juga mendapatkan jawaban yang memuaskan. Ia bahkan mempertanyakan keberadaan dokumen perjanjian kerja sama tersebut.
“Ini ketiga kalinya kami datang ke desa meminta informasi tentang perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, dan desa menyembunyikan surat perjanjian, tidak memberi tahu. Masuk logika enggak? Perjanjian kerjasama pihak desa tidak punya surat perjanjian tersebut, katanya tidak memiliki,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa tuntutan warga bukanlah hal yang berlebihan, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang. Ia merujuk pada aturan tentang keterbukaan informasi publik yang mewajibkan pemerintah desa untuk transparan kepada masyarakat.
“Kami punya dasar hukumnya. Ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pemerintah desa wajib memberikan informasi, termasuk perjanjian kerjasama dengan pihak swasta. Nah, kami meminta itu, tapi dari pihak desa tidak memberikan sesuai dengan undang-undang,” jelas Agus.
