Tidak Puas, Calon Kades Bisa Ngadu ke PTUN

Tidak Puas, Calon Kades Bisa Ngadu ke PTUN
Kabid Pemdes DPMD Sumedang Dadang Rustandi ketika ditemui Sumeks di ruangan kerjanya kemarin. Terkait perselisihan Pilkades, DPMD mempersilakan calon kades mengajukan gugatan ke PTUN. (Foto: Adhi SG/ SUMEKS)
0 Komentar

Seorang Calon Kepala Desa Kadujaya Kecamatan Jatigede, Odik Ismanto menanyakan kejelasan terkait hal tersebut, mengingat jumlah perolehan suara tersebut dimenangkan oleh 2 calon kades, dirinya dan Kepala Desa Kadujaya yang terpilih saat ini.

“Jumlah perolehan suara dari Pilkades kemarin itu dimenangkan oleh dua calon. Saya nomor 3 dan kades terpilih nomor 4. Kami punya perolehan suara yang sama,” ujarnya, Minggu (31/10).

Sebagai salah satu calon kades yang termasuk mendapatkan perolehan suara terbanyak, menurutnya, penetapan tersebut tidaklah adil karena tidak dilibatkan dalam penyelesaian masalah.

Baca Juga:Permintaan Domestik Naik, Inflasi Terkendali dan Nilai PMI MeningkatPPKM Level 2, Warga Serbu Tempat Rekreasi

“Panitia sudah memutuskan dan menetapkan pemenangnya adalah nomor 4 dan itupun saya sebagai calon nomor urut 3 yang mendapatkan perolehan sama, tidak diajak duduk bersama,” ungkapnya. (mg2)

0 Komentar