Tidak Puas, Calon Kades Bisa Ngadu ke PTUN

Tidak Puas, Calon Kades Bisa Ngadu ke PTUN
Kabid Pemdes DPMD Sumedang Dadang Rustandi ketika ditemui Sumeks di ruangan kerjanya kemarin. Terkait perselisihan Pilkades, DPMD mempersilakan calon kades mengajukan gugatan ke PTUN. (Foto: Adhi SG/ SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES, Kota – Hasil pemilihan kepala desa Kadujaya Kecamatan Jatigede belum mendapatkan titik temu. Pasalnya, hasil perhitungan surat suara, tidak ada yang menang secara hitungan angka alias draw.

Namun demikian, nyatanya panitia memenangkan salah satunya dengan berdasarkan peraturan Pilkades terkait jika terdapat suara imbang. Dan, hal ini pun mendapat penentangan dari calon kades yang selanjutnya dinyatakan kalah.

Atas dasar itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang melalui Kabid Pemerintahan Desa Dadang Rustandi mengatakan, terkait adanya keberatan salah satu cakades Kadujaya, tengah ditangani oleh BPD setempat.

Baca Juga:Permintaan Domestik Naik, Inflasi Terkendali dan Nilai PMI MeningkatPPKM Level 2, Warga Serbu Tempat Rekreasi

Lanjut Dadang, Peran BPD Desa dengan hal itu sangat penting untuk mecari solusi, sehingga nantinya hasil dari BPD akan dilanjut ke tingkat Forkopimcam.

“Sehingga, Forkopimcam setempat lah yang akan menindaklanjuti permasalahan tersebut,” beber Dadang.

Jika cakades Kadujaya masih tidak puas atau dinilai tidak ada penyelesaian, masalah di tingkat BPD dan Kecamatan bisa melakukan tindakan lain.

“Seperti pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan BPD dan Forkopimcam bisa melakukan pengaduan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Kembali lagi ke peran BPD di Pilkades, Dadang menjelaskan, hal itu merujuk kepada Perda Sumedang Nomor 2 tahun 2015, Tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.

“Jika ada pemilih atau ada calon yang menyampaikan pengaduan berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala desa, maka untuk pertama kali pengaduan dimaksud harus disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tandasnya.

Terakhir, Dadang menyampaikan, dari 89 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak baru satu desa yang menginformasikan adanya keberatan dari salah satu calon kepala desa.

Baca Juga:Penurunan Covid 19 Berdampak Positif pada Ekonomi Masyarakat, Menko Airlangga: Vaksinasi Terus Digenjot, Prokes Jangan LengahWarga Cimanggung Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

“Kami baru mendengar informasi baru ada satu desa yang mendapat keberatan dari calon kades yaitu Desa Kadujaya saja. Dan itu tentunya tengah ditangani oleh BPD setempat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Cakades tengah melayangkan surat keberatan atas penetapan Kades Kadujaya.

Dengan alasan Penetapan Kepala Desa Terpilih yang tidak sesuai dengan Perbup Pasal 39 Ayat 2 dan 3 No. 52 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

0 Komentar