Pengadilan Agaman Akan Optimalkan Pelayanan Dengan Sistem E- Court

Pengadilan Agaman Akan Optimalkan Pelayanan Dengan Sistem E- Court
Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin.S,Ag. (Foto: Achmad Sofa/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Sejak memasuki Bulan November 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 4.056 perkara yang sudah diputuskan, dengan jumlah gugatan 3.592 perkara dan permohonan sebanyak 473 perkara.

Merujuk pada Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 serta melihat naiknya angka perkara di Pengadilan Agama Sumedang,
maka pihaknya berencana mendirikan gerai anjungan di daerah – daerah yang jauh ke kantor Pengadilan Agama Sumedang, dengan sistem e- Court.

“Pendaftaran dan pelayanan masyarakat, tentang pengajuan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Sumedang, bukan hanya cerai saja, Tetapi, Akta Waris, Penetapan Waris, Surat Nikah, Cerai Talak serta Cerai Gugat dan sebagainya,” kata Ketua Pengadilan Agama Sumedang, DRS H Didi Nurwahyudi melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin kepada Sumeks Kamis (04/11),

Baca Juga:20 Rumah Tidak Layak Huni Hampir Rampung DiperbaikiMusisi Milineal Merilis Lagu di Tengah Terpaan Pandemi

Karena itu, untuk memudahkan pelayanan tentang pengajuan perkara tersebut, telah dilaksanakan oleh semua peradilan khusus nya perkara perdata yaitu tentang administrasi perkara secara elektronik.

“Jadi pendaftaran itu bisa dilaksanakan di mana mereka berdomisili, jadi istilahnya kita menggunakan sistim e- court,” ijarnya.

Namun karena masyarakat selama ini masih buta terhadap sistem elektronik ,maka salah satu terobosannya, yaitu dengan cara mendirikan gerai anjungan di tiap-tiap daerah yang jauh dari lokasi kantor Pengadilan Agama.

“Hal ini untuk memudahkan mereka khususnya tentang pendaftaran termasuk nanti bisa dilaksanakan persidangan di tempat tersebut,” katanya.

Ke depannya, lanjut Pupu, harus ada kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dengan pengadilan Agama Sumedang, khususnya untuk membuka tempat pendaftaran bagi masyarakat, yang ingin mengajukan perkara nya ke Pengadilan Agama Sumedang.

“Dengan adanya wacana tersebut, masyarakat tidak akan dibebani lagi oleh biaya transportasi dan sebagainya untuk datang ke pengadilan, cukup nanti mendatangi ke tempat-tempat yang sudah ditunjuk oleh pihak Pengadilan Agama Sumedang.

Sementraa itu, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 2 di Kabupaten Sumedang, Kantor Pengadilan Agama sudah dibuka seperti biasa.

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Molor, Dewan Angkat BicaraPresiden Jokowi Kunjungi Persatuan Emirat Arab, Menko Airlangga: Dorong Kerja Sama Investasi Kedua Negara

“Hanya untuk penerapan PPKM masih tetap dijalankan, yang mana bagi masyarakat yang datang ke Kantor Pengadilan Agama harus tetap menerapkan protokol kesehatan,sesuai yang telah dianjurkan oleh aturan PPKM tersebut,” pungkasnya. (ahm)

0 Komentar