“Hak untuk tahu masyarakat Indonesia telah dijamin oleh UU 14 tahun 2008,” tandasnya.
Dikatakan, badan publik dan masyarakat dapat menghindari kesalah pahaman yang berujung konflik dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. “Kami memandang UU 14 2008 bukan hanya slogan, tapi kami juga mengimplementasikannya,” tuturnya. (atp)