Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi

Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi
Ketua PDPM Kabupaten Sumedang Dodi Partawijaya (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

Transparansi Wujudkan Good Governance

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Eksekutif dan legislatif maupun penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, bisa bergandengan dengan KPID untuk mewujudkan transparansi publik.

Transparansi sendiri merupakan salah satu pilar dalam good governance. Adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembuatan kebijakan dapat menjadi entry point bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Sehingga, dapat melakukan check and balance terhadap jalannya pemerintahan.

Hal itu disampaikan Ketua PDPM Sumedang Dodi Partawijaya saat berbincang dengan Sumeks, Kamis (11/11).

Baca Juga:Industri Otomotif Tumbuh, Menko Airlangga: Simbol Kebangkitan Ekonomi IndonesiaPupuk Baru Dibeli Ratusan Juta, Habis Dilahap Si Jago Merah

“Saya menilai saat ini pemerintah Kabupaten Sumedang atau eksekutif dan legislatif telah memiliki komitmen dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Dodi.

Ditegaskan, hal itu diwujudkan dengan adanya UU Keterbukaan publik di Indonesia. “Malaysia dan Singapura belum punya UU Keterbukaan informasi publik. Pemerintah punya komitmen untuk memberikan keterbukaan bagi masyarakat,” katanya.

Dia menuturkan, kendati pemerintah Indonesia telah membuka akses keterbukaan informasi yang luas bagi masyarakat, pemerintah masih memiliki ‘Pekerjaan Rumah’ untuk memilih media sosialisasi yang tepat bagi kelompok masyakat yang tingkat literasinya rendah.

“Banyak yang sudah dilakukan pemerintah, namun masih ada masyarakat yang belum mengerti karena tingkat literasi yang rendah. Yang perlu diperhatikan adalah media sosialisasi yang tepat bagi kaum yang termarjinalkan itu,” jelasnya.

Dengan adanya peringatan hari Hak Untuk Tahu di Indonesia, kata dia, harusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui hak untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat pemerintah.

“Publik memiliki hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya. Masyarakat perlu tahu dari awal hingga akhir terkait kebijakan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Namun, lanjut Dodi, selain adanya kewajiban untuk memberikan informasi ke publik, pemerintah juga memiliki kategori informasi yang memang harus dirahasiakan dari masyarakat. “Tidak semua info bisa diakses. Kategori informasi tersebut yang menyangkut rahasia negara, informasi intelijen, dan sejenisnya,” tandasnya.

Baca Juga:Menko Airlangga: Masyarakat Harus Menjadi Pemain Global Pengembangan Ekonomi Digital di Tanah AirTruk Pengangkut Besi Tergelincir di Depan Samsat

Menurutnya, adanya transparansi dalam penyelanggaraan pemerintahan dapat menjamin akuntabilitas pembuat kebijakan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya korupsi. Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah akan membuat pemerintah memiliki pertanggungjawaban karena dikontrol masyarakat.

0 Komentar