Perbaikan di sektor riill juga didukung oleh perbaikan di sektor eksternal. Pemulihan permintaan global dan meningkatnya harga komoditas global telah mendorong berlanjutnya surplus neraca perdagangan Indonesia hingga 18 bulan berturut-turut dengan akumulasi surplus sepanjang tahun 2021 mencapai US$ 30,8 Miliar. Capaian ini juga didukung oleh strategi kebijakan Pemerintah dalam menjaga pasokan ekspor dan pemberian insentif untuk mendorong ekspor.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis kinerja ekspor Indonesia mengalami peningkatan signifikan pada bulan Oktober 2021 yang mencapai sebesar US$22,03 miliar. Nilai ekspor ini tercatat mengalami kenaikan sebesar 6,89% (mtm) jika dibandingkan ekspor bulan September 2021 dan juga mencatat peningkatan sebesar 53,35% (yoy) atau US$14,36 miliar dibandingkan Oktober 2020. Nilai ekspor ini juga kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, setelah sebelumnya terjadi pada bulan Agustus 2021 yang mencapai US$21,42 miliar.
Peningkatan ekspor di Oktober 2021 tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan dari negara-negara tujuan ekspor Indonesia, yang tercermin dari nilai serta volume ekspor beberapa komoditas andalan, seperti batubara, crude palm oil (CPO), serta besi dan baja.
Baca Juga:Menko Airlangga: Cegah Kenaikan Covid, Pemerintah Monitor Kasus di Dalam dan Luar NegeriBupati Bandung Antisipasi Daerah Rawan Banjir
“Komitmen Pemerintah dalam mengendalikan pandemi juga memberikan sentimen positif di pasar keuangan. IHSG terus menunjukkan perbaikan hingga mencapai level 6.651 per 12 November 2021, lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Nilai tukar rupiah juga telah kembali mendekati ke level sebelum pandemi, yakni di level 14.236/US$ per 12 November 2021,” jelas Menko Airlangga.
Pemerintah akan tetap menjaga fleksibilitas APBN dan melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penguatan program perlindungan sosial (perlinsos) yang berfokus pada masyarakat miskin dan rentan akan membantu menjaga pemenuhan kebutuhan dasar. Selanjutnya, Pemerintah memberikan dukungan insentif fiskal untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Pelaku usaha, baik korporasi maupun UMKM, dapat memanfaatkan insentif ini untuk meminimalisasi biaya sehingga dapat fokus untuk menjalankan operasional bisnisnya selama pandemi.
Pemerintah juga akan tetap memberikan dukungan kepada dunia usaha untuk menjaga proses keberlangsungan usaha selama masa pemulihan. Khusus untuk UMKM, berbagai program telah diberikan antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP). Per 12 November 2021, total realisasi program PEN telah mencapai Rp483,91 triliun atau 65% dari total pagu anggaran Rp744,77 triliun.