Oleh:
Nia Sukaeni, SP., MM ( Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan )
Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat agar dapat melindungi dirinya dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan mengerti akan pentingnya keamanan pangan.
Sasaran kegiatan adalah kelompok potensial dan penjamah makanan, di Kabupaten Sumedang terdiri dari Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), Unsur Pemerintahan Desa, Tokoh Masyarakat, Unsur PKK, dan Karang Taruna. Kelompok tersebut yang mendapatkan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Pelaksanaan kegiatan dilakanakan dalam 2 (dua) angkatan, angkatan pertama tangal 11 November dengan jumlah peserta 100 Orang, dan angkatan kedua juga berjumlah 100 orang, yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2021.
Baca Juga:Maulid Nabi, Buya Muhyiddin Tausiah Dikediaman Sonia SugianPresentasi Mahasiswa Tak Sebatas Teori, Ada Juga Hasil Riset Sederhana
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut terkait kebijakan keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik (CPPB), bahan tambahan pangan, labeling dan kemasan makanan serta peran serta masyarakat dalam KIE pangan.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Kesmas, Nia Sukaeni, SP.,MM menyampaikan bahwa makanan merupakan kebutuhan yang sangat erat dengan kehidupan manusia.
Tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan dasar, sejatinya makanan juga menjadi penentu kualitas kehidupan manusia.
Beberapa masalah (penyakit) berawal dari perut, maksudnya makanan minuman yang kita konsumsi. Makanan dan minuman yang dikonsumsi tentunya perlu dikelola dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan/penyakit akibat dari makanan atau yang dikenal dengan istilah foodborne disease.
Bentuk pengelolaan makanan yang baik dan benar yaitu dengancara memperhatikan higiene dan sanitasi makanan. Oleh karena itu evaluasi keamanan,
mutu, gizi dan label pangan olahan harus diperhatikan.
Keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan cemaran biologi, kimia dan fisik yang dapat mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Menurut UU No 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah
jaminan kepastian untuk melindungi konsumen. Sebagai konsumen memiliki hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
Baca Juga:Dosen UPI Kolaborasi dengan Phranakhon Rajabhat UniversityUPI Kampus Sumedang Implementasikan Program Internasionalisasi Pendidikan
Untuk itu, pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.