“Jika memang konsep itu lebih berkaitan dengan isi pelajaran misalnya, kita pun dalam tahap awal tidak mengizinkan konsep perjalanan dengan jarak jauh. Kajian itu menyesuaikan ke Level PPKM yang ada, dan kemungkinan kita belum mengizinkan. Paling yang kita izinkan berubah konsep dengan kondisi jarak yang tidak terlalu jauh,” katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa ada pola lain yang bisa dijalankan sehingga target penyelesaian kurikulum bisa tercapai. Satu diantaranya, studi tour dengan memadukan virtual dan on the spot.
“Atau yang kedua polanya adalah pola studi ingin melihat langsung tetapi dengan virtual. Misalnya anak anak ada di sekolah, guru yang membidangi itu berada di lokus studi itu,” imbuhnya.
Baca Juga:Seorang Pelajar SMP di Cimahi Jualan Lukisan untuk Bantu Ekonomi KeluargaKaramnya Usaha Ginting Pertahankan Gelar Juara di Indonesia Masters
Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada sekolah-sekolah yang tetap melakukan kegiatan studi tour tanpa izin, Dedi menuturkam pihaknya akan memberikan tindakan tegas secara berjenjang.
“Biasanya studi itu yang mereka lakukan informasinya berjenjang. Kalau terjadi ada pemaksaan, jelas ada sanksinya baik lisan atau tertulis, atau jika membahayakan anak anak, bisa pemeriksaan khusus yang rekomendasinya dari kami,” pungkasnya. (mg4)