Sekolah yang Memaksa Lakukan Studi Tour akan Diberikan Sanksi

Sekolah yang Memaksa Lakukan Studi Tour akan Diberikan Sanksi
SMKN 9 Kota Bandung. (Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEKS, Bandung – Beredar pemberitaan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Kota Bandung berencana akan melaksanakan studi tour ke luar daerah di masa Pandemi Covid-19.Humas SMKN 9 Ummi Minarsari mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk persiapan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi Kelas XI jurusan Tata Boga.

Menurutnya, kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari hasil rapat bersama para orang tua murid.

“Ini program yang tertunda, yang tahun kemarin itu amanah dari orang tua karena keuangan itu sudah masuk. Saat kita rapat juga kita terbuka ini juga masukan dari orang tua,” ujarnya saat ditemui di SMKN 9 Kota Bandung, Rabu (17/11).

Baca Juga:Seorang Pelajar SMP di Cimahi Jualan Lukisan untuk Bantu Ekonomi KeluargaKaramnya Usaha Ginting Pertahankan Gelar Juara di Indonesia Masters

Dia juga menjelaskan sebelumnya pihak sekolah sudah melakukan pengajuan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan kegiatan tersebut. Hanya saja pengajuan tersebut masih dalam proses.

“Kita sudah ada pengajuan, memang masih dalam proses. Tapi ini juga baru sebatas rencana, ke depannya jika memang tidak memungkinkan bisa ada opsi lain,” ucapnya.

Disinggung soal penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), dia menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan, seperti surat vaksin dan swab antigen. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan siswa-siswi yang akan mengikuti kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menegaskan bagi sekolah yang berencana melakukan studi tour ke luar kota, harus mendapatkan izin dari Disdik Jabar. Sebab, Jika nanti ada sekolah yang tetap memaksa memberangkatkan siswanya untuk melakukan kegiatan tersebut, dipastikan akan dikenakan sanksi.

“Pertama, kalau skala kurikulum memang di Desember ini sudah berakhir pembelajaran semester pertama di masing-masing tingkatan. Artinya konsep studi tidak mengganggu pelajaran. Tetapi kalau dilihat konsep PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), maka yang bisa dilakukan dengan konsep itu memang harus ada permohonan izin ke kita dulu (Disdik),” katanya.

“Namun sampai saat ini kami belum menerima permohonan itu, jadi tentunya kalau dilakukan Desember maka evaluasi nya dilakukan pada dua pekan di Desember. Tetapi kita saat ini cenderung tidak mengizinkan,” tambahnya.

Dedi menyebut dalam masalah kegiatan studi tour ini perlu dikaji lebih jauh dengan berbagai pertimbangan. Pasalnya, situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia terbilang rawan

0 Komentar