SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Adanya tagar ‘Bubarkan MUI’, ditolak keras Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sumedang Dodi Partawijaya. Posisi MUI sudah kuat berdasarkan undang-undang.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misal dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tegas Dodi kepada Sumeks, Minggu (21/11).
Terkait penangkapan tiga terduga kasus teroris yang melibatkan oknum MUI, Dodi menjelaskan, semua pihak diharapkan tidak mengeluarkan statemen provokatif. Terlebih terkait pembubaran MUI.
Baca Juga:Minibus Oleng Tabrak MotorDua Wilayah di Cikancung Ini Rawan Bencana Banjir
“Mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan, penangkapan Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah oleh Densus 88 adalah tanggung jawab pribadi. “Saya menegaskan kasus dugaan terorisme yang menimpa Zain an-Najah adalah tanggung jawab secara pribadi,” tandasnya.
Dia pun yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi.
“Untuk itu saya mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” terangnya.
Dikatakan, penangkapan Ahmad Zain an-Najah dalam kasus dugaan terorisme, menyadarkan semua bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.
Untuk itu, dituntut kewaspadaan bersama semua untuk tidak lengah terhadap gerakan ini. Karena bisa menyusup kemana saja, tidak terbatas hanya di MUI.
Namun demikian, adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, Dodi menilai hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, bukan berarti rumah itu yang dibakar.
Baca Juga:Pengukuhan Dua Guru Besar UPI Kampus SumedangRefleksi Kurikulum Tahun 2013
“Tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme. Trorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram,” tegasnya. (atp)