SUMEDANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Profesi insinyur dikenal sebagai problem solver yang dianggap mampu memberikan solusi praktis dalam menyelesaikan berbagai masalah dengan keluasan ilmu yang dimiliki. Dengan karakter tersebut, profesi insinyur dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Menghadapi era revolusi industri 4.0, peran insinyur semakin banyak dibutuhkan di berbagai bidang, terlebih bagi bidang teknik industri yang dituntut tidak hanya memahami sisi teknikal tetapi juga sisi manajemen dari suatu industri.
“Oleh karenanya saya berpesan kepada profesi insinyur teknik industri untuk tidak ragu terjun dan berkecimpung di berbagai bidang bahkan di luar manufaktur untuk memberikan manfaatnya sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya pada acara Konvensi Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI PII) yang bertajuk “Membangun Profesi Teknik Industri, Mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh” yang diselenggarakan secara virtual, Senin (22/11).
Baca Juga:Jalan Tolengas – Jatigede Dikeluhkan MasyarakatMasyarakat Harus Ambil Hikmah dari Kisah Yana
Para insinyur perlu mengikuti mega trend saat ini di bidang infrastruktur digital dan industri, seperti low earth orbit satellite, pengembangan data center sebagai “The New Petrochemical Industry”, digital twin, dan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan yang memerlukan pengembangan high voltage direct current transmission (HVDC).
Selain itu di era industri 4.0 saat ini, insinyur juga dituntut memiliki daya saing tinggi untuk dapat bersaing secara global. Persaingan insinyur antar negara-negara ASEAN juga tidak dapat dihindari karena implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Oleh karenanya diperlukan upaya lebih dalam meningkatkan insinyur Indonesia, baik dari segi jumlah SDM maupun kompetensi.
Secara regulasi, Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran untuk memberikan kepastian hukum praktik keinsinyuran serta perlindungan kepada pengguna dan pemanfaatnya.
Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2014, yang di dalamnya mengatur pula tentang Program Profesi Insinyur.
Melalui PP ini, insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dari program profesi insinyur dan Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh PII. Dengan demikian akan menjamin hasil pekerjaan yang bermutu dari insinyur sehingga akan menjamin pula kemaslahatan bagi masyarakat.