SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Anggota Polsek Pamulihan baru saja mengamankan dua pemuda yang melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk pengangkut sayuran di kawasan Parakanmuncang – Simpang, Kecamatan Pamulihan.
Kedua pelaku yang membawa sebilah golok tersebut, tak segan segan untuk melakukan aksi pengrusakan. Diantaranya memecahkan kaca mobil kendaraan yang tidak menuruti permintaannya.
Diketahui, kedua pemuda tersebut diantaranya berinisial NM, 29, warga Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung dan US, 22, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.
Baca Juga:Selsai Audensi, Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tidak Ada Kenaikan UMPPemdes Pakualam Galakan Siskamling
Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto menjelaskan, kejadian pemalakan tersebut terjadi pada senin (22/11) malam sekitar pukul 20.10.
Kejadian bermula saat mobil truk yang dikendarai Indra Lesmana, 29, yang mengangkut sayuran dari Cikajang ke Jatibarang, dihentikan tiba tiba oleh kedua pelaku di Daerah Cibuntu, Cimanggung dan memalaknya.
“Korban yang sedang mengendarai truk tiba-tiba diberhentikan oleh kedua pelaku ini dengan maksud meminta uang,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengungkapkan, pada saat kejadian, sopir truk tersebut sempat memberi uang kepada pemalak sebesar Rp 2000.
Namun, kedua pemalak itu tak menerima uang tersebut, malah meminta uang kembali dengan nominal lebih besar sambil memukul kaca mobil bagian depan.
“Tidak terima dengan jumlah uang yang dikasih sopir, kedua preman itu kembali meminta uang sambil memukul kaca mobil bagian depan,” terangnya.
Sementara itu, karena ingin menghindari masalah, sang sopir memilih untuk langsung menjalankan kendaraannya. Akan tetapi, kedua pelaku terus mengejarnya hingga sampai di kawasan Simpang Pamulihan.
Baca Juga:Polda Jabar Tetapkan Yana Jadi TersangkaMenko Airlangga Dorong Para Insinyur Kembangkan Riset dan Inovasi
“Saat truk korban hendak menyebrang jalan di Simpang Pamulihan, kedua pelaku menghadangnya lalu memecahkan kaca depan truk dengan batu berikut kedua spionnya,” paparnya.
Beruntung, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi saat itu juga di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Sekitar pukul 23.30 WIB.
“Barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya batu yang digunakan pelaku, sementara golok yang dibawa pelaku saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3,5 juta,” tuturnya. (kga)