Selsai Audensi, Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tidak Ada Kenaikan UMP

Selsai Audensi, Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tidak Ada Kenaikan UMP
Salah satu peserta aksi unjuk rasa Guruh Dianto usai melakukan audiensi bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gedung Negara. (Foto: Kegga Keggyan/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Sejumlah perwakilan buruh melakukan audensi dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Selasa (23/11).

Diketahui, para buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan harapan adanya kenaikan upah bagi buruh di Kabupaten Sumedang.

Perwakilan Buruh yang ikut audiensi, Guruh Dianto, mengatakan, hasil audiensi bersama bupati, masih belum menghasilkan apa apa.

Baca Juga:Pemdes Pakualam Galakan SiskamlingPolda Jabar Tetapkan Yana Jadi Tersangka

“Barusan disampaikan bahwa Sumedang masuk dalam aglomerasi Bandung raya dan akan ada penyesuaian kenaikan dengan wilayah sekitar,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (23/11).

Namun demikian, untuk wilayah Bandung Raya sendiri, diinformasikan tidak mengalami kenaikan upah minimum di tahun 2022 mendatang.

“3 kabupaten di bandung raya kalau melihat aturan tidak naik. Namun sudah di komunikasikan, bahwa dari aglomerasi tersebut kita ada sekitar 0,9% kenaikan. Tapi dilihat kenyataan tidak naik karena angka perkapitannya tidak naik,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, para buruh turut mengancam akan melakukan aksi mogok massal apabila aspirasinya tidak terpenuhi oleh pemerintah.

“Tanggal 25 November adalah batas akhir pengiriman rekomendasi kami. Dan kami akan melakukan pengawalan untuk rekomendasi tersebut. Apabila rekomendasi tersebut masih belum membuahkan hasil, apa boleh buat mogok kerja akan kita lakukan,” ancamnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan jika UMP Kabupaten Sumedang sendiri masih di bawah Rp 2 juta. Dan Kabupaten Sumedang sendiri memiliki keuntungan karena di aglomerasi dengan Bandung Raya.

“Bandung Raya juga belum menentukan sikap, namun itu menguntungkan, karena bisa menaikan 0,9% bagi para buruh,” tuturnya. (kga)

0 Komentar